Dengan demikian, guru profesional sesuai amanat undang-undang di atas adalah guru yang sudah mengikuti PPG, tak ada tambahan embel-embel atau merek yang lain selain PPG sehingga Program Guru Penggerak atau PGP bukanlah sebuah atau salah satu syarat untuk menjadi guru professional.
Jika PGP dihapus  maka PPG perlu ditata kembali
Rekomendasi Koalisi Pendidikan Nasional tentang PGP adalah sebuah aspirasi yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Oleh karena itu PGP perlu dievaluasi secara total sehingga pemerintah mendapatkan gambaran yang komprehensif. Jika ternyata pemerintah menghapus PGP dan mengembalikan guru sesuai perspektif Undang-Undang guru dan dosen maka Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan satu-satunya saluran untuk mencetak guru yang profesional.
Jika demikian, maka menurut hemat penulis, sistem program Pendidikan Profesi Guru (PPG) perlu ditata kembali dengan memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Peningkatan Kompetensi Holistik pada Guru PPGÂ
Dengan menggabungkan elemen kreativitas, inovasi, dan kepemimpinan yang ada di program Guru Penggerak ke dalam kurikulum PPG, guru-guru yang mengikuti PPG dapat menjadi lebih komprehensif dalam kompetensi mereka.Â
PPG yang ditata ulang dengan memasukkan pembentukan karakter pemimpin dan agen perubahan bisa menghasilkan guru yang tidak hanya menguasai aspek teknis pembelajaran tetapi juga memiliki kemampuan untuk memimpin dan membangun budaya belajar di sekolah.
2. Efisiensi Sumber Daya dan Penyederhanaan Program
Menghapus program Guru Penggerak dan mengintegrasikan tujuannya ke dalam PPG bisa meningkatkan efisiensi, karena tidak ada lagi dua program terpisah yang membutuhkan sumber daya, pengelolaan, dan pelatihan tersendiri.Â
Dengan hanya memiliki satu jalur pengembangan profesi, pemerintah dapat memusatkan sumber daya pada satu program komprehensif, sehingga tidak ada duplikasi atau tumpang tindih dalam pengembangan kompetensi guru.
3. Standar Nasional yang Lebih Konsisten