Bagi guru yang sudah mengikuti Guru Penggerak namun belum memiliki sertifikasi PPG, pengakuan sebagai Guru Penggerak bisa meningkatkan karier dan perannya dalam sekolah.Â
Program ini meningkatkan nilai tambah di dalam maupun di luar sekolah, karena Guru Penggerak diharapkan menjadi agen perubahan dan bisa mendapat kesempatan untuk berperan lebih besar di sekolah, seperti menjadi mentor, kepala sekolah, atau pembimbing rekan sejawat.
Mereka memiliki kapasitas untuk mendorong inovasi dan inisiatif baru yang mendukung perkembangan sekolah, seperti proyek peningkatan kualitas pembelajaran, pemberdayaan guru lain, serta pendekatan-pendekatan baru dalam mendidik siswa.Â
Mereka biasanya memiliki kepercayaan dari pimpinan sekolah untuk memimpin berbagai inisiatif pengembangan dan pengayaan kurikulum, terutama yang selaras dengan profil pelajar Pancasila dan Kurikulum Merdeka.
Hal ini terjadi demikian karena sistem dan kurikulum Program Pendidikan Guru Penggerak memang berbeda dengan sistem PPG. Sistem Pendidikan Guru Penggerak lebih menekankan pada pengembangan kepemimpinan dan inovasi dalam mengajar, sedangkan sistem PPG berfokus pada peningkatan kemampuan profesional mengajar.Â
Guru Penggerak diharapkan memiliki pengaruh yang lebih luas di sekolah, terutama dalam hal transformasi budaya sekolah dan pemberdayaan guru lain, sedangkan Guru PPG lebih diarahkan menjadi guru dengan kompetensi teknis tinggi di bidangnya masing-masing.
Jika demikian, menurut pembaca mana yang lebih istimewa atau mana yang lebih diinginkan oleh teman-teman guru?Â
Tentu masing-masing dengan kompetensinya yang berbeda namun bisa jadi sebagian besar mendambakan untuk menjadi guru penggerak plus guru PPG atau menjadi guru PPG plus menjadi guru penggerak karena menjadi guru PPG saja rasanya tidak cukup.
Syarat Menjadi Guru Profesional Menurut Undang-Undang
Jika mencermati Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa yang dimaksud dengan guru professional adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).Â
Dalam perspektif Undang-Undang Guru dan Dosen, untuk menjadi guru professional setidaknya; 1) Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4. 2) Penguasaan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. 3) Sertifikat pendidik dari program PPG. 4) Kesehatan jasmani dan rohani. 5) Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.