Mohon tunggu...
Iska Wahyu Sulistyawan
Iska Wahyu Sulistyawan Mohon Tunggu... Lainnya - Newbie

Aparatur Sipil Negara di Kementerian Keuangan, menyelesaikan pendidikan Sarjana di STIE Perbanas Jakarta dan kemudian melanjutkan program MBA di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta serta MSc in Strategic Management di Rotterdam School of Management, Erasmus University Rotterdam.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Peningkatan Kinerja Perpajakan Melalui Transformasi Digital: Benchmark The Inland Revenue Authority of Singapore

9 November 2020   12:24 Diperbarui: 10 November 2020   07:22 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori kedua adalah teori strukturasi yang mendukung penggunaan teknologi oleh entitas pemerintah yang berbeda. Ini termasuk teknologi yang dibutuhkan untuk inisiative-government serta untuk tujuan yang spesifik, dan keduanya akan menghasilkan transformasi kelembagaan (Meijer et al., 2012).

Teori ketiga terkait dengan adopsi pengguna. Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenalan teknologi bisa menghasilkan perubahan cara pemerintah dalam mengelola fungsinya, dan memberikan layanan kepada warganya. 

Dengan demikian, hal itu dapat dianggap sebagai transformasi kelembagaan. Namun untuk keberhasilan suatu transformasi pemerintah yang didorong oleh ICT, adopsi layanan pemerintah oleh warga negara harus jelas

Benchmarking Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS)

Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) atau otoritas pajak singapura memiliki sejarah yang sangat panjang. Dimulai sejak tahun 1947 disaat pemungutan pajak menjadi hal yang diatur dalam regulasi, IRAS menjadi alat utama bagi pemerintah Singapura dalam menghimpun penerimaan dan melaksanakan kebijakan ekonomi pemerintah. 

Pada tahun 1990,pada saat pertumbuhan ekonomi Singapura sangat tinggi mencapai 9-10% per tahun, IRAS tidak mampu menyelesaikan proses perpajakan sebanyak 35.000 (50%) pajak korporasi, 52.000 (45%) UMKM, dan 380.000 (40%) WP pribadi dengan total nilai SGD 1,14 miliar. 

Hal itu mengakibatkan ketidakpastian, terlambatnya penilaian tagihan pajak dan meresahkan WP. Selain itu, banyaknya kantor IRAS yang terpisah-pisah sesuai dengan segmen WP menjadi tantangan tersendiri, misalnya antar kantor yang berbeda menangani WP yang sama.

 Adanya kondisi yang tidak ideal tersebut mendorong para pejabat IRAS untuk melakukan suatu perubahan. Perubahan dilakukan dalam beberapa tahap yaitu:

1. Fase Pertama : Meredefinisikan kembali proses bisnis

Para pimpinan dan staf melakukan pembahasan secara marathon untuk meredefinisi kembali visi organisasi dan mengidentifikasi masalah yang dihadapi. Selain itu sifat organisasi yang silo-silo juga menjadi isu yang mengemuka untuk mengumpulkan pajak ke depan. 

Hal pertama yang menjadi jelas adalah solusi IT semata tidak cukup menyelesaikan masalah. IRAS perlu mendefinisikan kembali secara mendasar bagaimana proses penilaian pajak dapat berkinerja lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun