3 November 2009: Usai gelar rekaman, sejumlah pihak meminta Kapolri dan Jaksa Agung mengundurkan diri, dan menuntut agar Susno segera dicopot dari jabatan.
3 November 2009: Presiden merasa terganggu dengan maraknya penggunaan istilah cicak versus buaya.
3 November 2009: Penahanan Bibit-Chandra ditangguhkan. Keduanya keluar dari penjara pada dini hari.
3 November 2009: Polri periksa Anggodo Widjojo terkait rekaman pembicaraannya dengan sejumlah petinggi Polri dan Kejagung.
4 November 2009: Tim Delapan bertemu dengan Kapolri di kantor Wantimpres dan merekomendasikan tiga hal, yaitu penangguhan penahanan Bibit dan Chandra, pembebastugasan Susno, dan penahanan Anggodo Widjojo.
4 November 2009: Ary Muladi mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
4 November 2009: Anggodo Widjojo tidak ditahan dan diam-diam meninggalkan Bareskrim Polri pukul 21.25.
5 November 2009: Kabareskrim Polri Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga mengundurkan diri dari jabatan.
5 November 2009: Anggodo Widjojo, didampingi 12 orang pengacara, memenuhi undangan klarifikasi Tim Delapan di kantor Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca juga:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H