Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kronologi Cicak vs Buaya: Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno

5 November 2009   10:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:26 13969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

6 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK dengan tegas menolak testimoni Antasari.

7 Agustus 2009: Polisi memperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra terkait pencekalan dan pencabutan cekal yang tidak dilakukan secara kolektif. Chandra cekal Anggoro, Bibit cekal Joko Tjandra, lalu Chandra cabut pencekalan terhadap Joko.

10 Agustus 2009: Anggoro melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ary Muladi dan Edy Sumarsono kepada Mabes Polri.

11 Agustus 2009: KPK melaporkan adanya surat pencabutan pencekalan palsu ke Polda Metro Jaya.

11 Agustus 2009: Tiga pimpinan KPK (M Jasin, Bibit, Chandra) melaporkan Edy Sumarsono ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Edy  menyebut ketiganya telah menerima suap dari Anggoro.

13 Agustus 2009: KPK perpanjang pencekalan terhadap Anggoro dan petinggi PT Masaro lainnya (Putranefo Prayugo dan David Angkawijaya) hingga 22 Agustus 2010.

18 Agustus 2009: Ary Muladi mengaku tidak memberikan uang kepada pimpinan KPK.

19 Agustus 2009: KPK menggeledah kantor PT Masaro terkait dugaan suap yang dilakukan Direktur Utama PT Masaro Anggoro Widjojo terhadap Yusuf. Rumah Anggoro juga digeledah.

19 Agustus 2009: Ary Muladi ditahan oleh Mabes Polri dan menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang milik PT Masaro.

20 Agustus 2009: Ary Mulyadi mencabut pengakuannya dan menyatakan tidak pernah memberikan uang ke pimpinan KPK, tapi menyerahkannya ke pengusaha bernama Yulianto yang mengaku kenal dengan orang KPK. Pengakuan sebelumnya dibuat karena adanya pesanan dengan jaminan dirinya tidak akan ditahan.

3 September 2009: Polri memanggil keempat pimpinan KPK KPK (Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, M Jasin dan Haryono Umar) dan empat pejabat lainnya terkait testimoni Antasari. KPK tidak penuhi panggilan Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun