Mohon tunggu...
ISJET @iskandarjet
ISJET @iskandarjet Mohon Tunggu... Administrasi - Storyteller

Follow @iskandarjet on all social media platform. Learn how to write at www.iskandarjet.com. #katajet. #ayonulis. Anak Betawi. Alumni @PMGontor, @uinjkt dan @StateIVLP. Penjelajah kota-kota dunia: Makkah, Madinah, Tokyo, Hong Kong, Kuala Lumpur, Langkawi, Putrajaya, Washington DC, Alexandria (VA), New York City, Milwaukee, Salt Lake City, San Francisco, Phuket, Singapore, Rio de Janeiro, Sao Paulo, Dubai, Bangkok.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kronologi Cicak vs Buaya: Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno

5 November 2009   10:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:26 13969
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

9 September 2009: Bibit mengaku KPK sedang menyelidiki keterlibatan seorang petinggi Polri berinisial SD dalam kasus bank Century.

11 September 2009: Polisi mulai memeriksa keempat pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra.

15 September 2009: Bibit dan Chandra ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

17 September 2009: Presiden SBY menyatakan akan menunjuk Plt Pimpinan KPK yang akan menggantikan tiga pimpinan yang sedang terlibat kasus hukum.

20 September 2009: Mahkamah Konstitusi mendorong Presiden menerbitkan Perppu terkait rencana penggantian tiga pimpinan KPK.

21 September 2009: Presiden mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Bibit dan Chandra. Presiden juga meneken Perppu yang memungkinkan penunjukan langsung Plt Pimpinan KPK.

22 September 2009: Presiden SBY bentuk Tim Lima (Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, anggota Dewan Penasihat Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum Todung Mulya Lubis, dan mantan ketua KPK Taufiequrachman Ruki) yang bertugas merekomendasikan tiga nama Plt Pimpinan KPK pengganti Antasari, Bibit dan Chandra.

25 September 2009: Kapolri menyatakan Antasari mengaku menyuruh Ary menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M Hamzah.

25 September 2009: Kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto, mengaku tidak menerima salinan BAP Bibit-Chandra dan curiga ada rekayasa dalam kasus ini.

27 September 2009: Ary melalui pengacaranya menandaskan tidak pernah berhubungan dan menyerahkan uang secara langsung kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra.

2 Oktober 2009: Pengacara Bibit melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji ke Presiden SBY dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun