Jadi, dalam menyikapi rayuan bos yang mengarah ke perbuatan asusila, menurut saya, pekerja yang dirayu harus tegas menolak. Kalau merasa terancam, jangan takut melaporkan melalui WBS.
Bagaimana kalau yang jadi pelaku adalah orang nomor satu, umpamanya direktur utama? Ini sebaiknya pelaporannya melalui saluran hukum.
Syukur-syukur di instansi saluran hukum ada mekanisme WBS-nya, agar kerahasiaan pelapor tetap terjamin.Â
Harapannya, semua kita, termasuk mereka yang berkuasa, adalah orang-orang yang punya akhlak mulia dan menjauhi perbuatan asusila.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!