Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.Â
"Sesuai UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri, dengan penghasilan di atas upah minimum," kata Heru, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (4/10/2024).
Jadi, Tapera  merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Tapera dimaksudkan sebagai salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Dengan kata lain, Tapera bisa ditafsirkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Mengutip dari situs BP Tapera, tujuan Tapera ditulis untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Meskipun mempunyai tujuan yang baik, kehadiran Tapera tetap menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya kaum pegawai.Â
Pasalnya, dengan adanya potongan Tapera, para pekerja mengeluh karena tambahan jumlah potongan yang harus mereka tanggung. Padahal, seperti telah disinggung sebelumnya, potongan wajib lainnya sudah banyak.
Bagi mereka yang pro dengan potongan Tapera tentu hal ini baik-baik saja. Mereka berharap agar Tapera akan membantu mereka untuk punya rumah sendiri.
Bahwa bisa punya rumah sendiri itu bagi generasi muda terasa sulit, digambarkan dengan apik dalam film Home Sweet Loan, yang saat ini tengah tayang di banyak bioskop.
Film ini mengisahkan kehidupan seorang perempuan pekerja kantoran bernama Kaluna yang begitu mendambakan rumah impian.Â
Ia merupakan anak bungsu yang tinggal bersama orang tua, dan di rumah itu pula tinggal keluarga kecil dari dua orang kakaknya.