Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Mengambil Untung dari Penukaran Uang Receh, Halalkah?

6 April 2023   04:50 Diperbarui: 6 April 2023   11:56 2121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, jika dilihat dari sudut uangnya, di mana uang merupakan objek yang dipertukarkan dengan kelebihan tertentu, hukumnya haram karena mengandung riba.

Kedua, jika yang jadi objek adalah jasa orang yang menyediakan uang, maka hukumnya mubah (boleh-boleh saja), sepanjang kedua belah pihak suka sama suka.

Pendapat di atas bersumber dari Pengurus MUI Lampung yang ditulis oleh Detik.com (25/4/2022). 

Nah, sekarang tinggal keyakinan kita saja, mau menggunakan jasa penukar uang di pinggir jalan atau tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun