Pertama, jika dilihat dari sudut uangnya, di mana uang merupakan objek yang dipertukarkan dengan kelebihan tertentu, hukumnya haram karena mengandung riba.
Kedua, jika yang jadi objek adalah jasa orang yang menyediakan uang, maka hukumnya mubah (boleh-boleh saja), sepanjang kedua belah pihak suka sama suka.
Pendapat di atas bersumber dari Pengurus MUI Lampung yang ditulis oleh Detik.com (25/4/2022).Â
Nah, sekarang tinggal keyakinan kita saja, mau menggunakan jasa penukar uang di pinggir jalan atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H