Seperti diketahui, komponen modal di suatu bank hanya sekitar 8-20 persen (ada ketentuan kesehatan bank yang berlaku secara internasional, capital adequacy ratio minimal di sebuah bank adalah 8 persen).
Artinya, mayoritas dana yang ada di bank berasal dari simpanan nasabah berupa tabungan, giro, dan deposito.
Jadi, pemilik bank yang berniat jelek, akan "merampok" banknya sendiri, membiarkan banknya bangkrut.
Namun, hal itu cerita dulu, saat krisis moneter 1998. Sekarang, bank sangat ketat diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah juga sudah membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sehingga, bila masih ada bank yang collapse, penabung tidak dirugikan karena bisa mengklaim ke LPS.
Adapun anggota koperasi hingga saat ini belum ada semacam LPS-nya. Banyak nasabah KSP yang terlilit kasus melakukan demonstrasi memperjuangkan haknya.
Bank dan KSP juga berbeda dari sisi badan hukumnya. Bank semuanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Regulasi dan pengawasan bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun KSP, berbadan hukum koperasi. Jika PT dimiliki oleh pemegang saham (pemegang saham terbesar menjadi pengendali), maka KSP secara teoritis dimiliki oleh anggota.
Seperti telah disinggung di atas, koperasi tidak dikuasai oleh penyetor uang terbesar, karena yang berkuasa adalah rapat anggota, setiap anggota sama nilai suaranya.
Perbedaan lain, koperasi tidak diatur dan diawasi OJK, melainkan masih diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah (Menkop UKM).
Tapi, dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, yang masih bersifat Rancangan Undang-Undang (RUU), koperasi akan diawasi OJK.