Simpanan lain ini diberikan bunga atau imbal hasil agar anggota tertarik menyetor dana. Anggota bebas saja bila ingin menarik simpanan suka rela tersebut.
Dana yang dihimpun KSP disalurkan sebagai pinjaman kepada anggota yang membutuhkan. Tentu si peminjam juga diwajibkan membayar bunga.
Nah, keuntungan koperasi adalah sebesar selisih suku bunga (antara bunga yang diberikan kepada penyimpan dengan bunga yang diterima dari peminjam).
Jelas bukan, bahwa cara beroperasi KSP sangat mirip dengan bank? Sama-sama mengandalkan selisih suku bunga.
Hanya saja, bisnis perbankan jauh lebih komplit karena juga melayani berbagai transaksi yang menjadi fee based income bagi bank.
Dengan demikian bank tidak terlalu bergantung lagi pada pendapatan dari bunga yang diterima dari peminjam.Â
Sebetulnya, menjadi anggota koperasi yang beroperasi secara benar, sangatlah menguntungkan dan membantu meningkatkan kesejahteraan anggota.
Itulah kenapa pemerintah sangat berkepentingan dengan kemajuan koperasi di Indonesia.Â
Sistem ini ideal untuk melawan berbagai bentuk usaha lainnya yang hanya mementingkan pemilik modal (karenanya disebut juga sistem kapitalis).
Ada kelebihan anggota koperasi ketimbang nasabah bank. Keuntungan koperasi sebetulnya akan menjadi keuntungan anggota, karena pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan diputuskan cara pembagian keuntungan.
Istilah keuntungan tersebut, di koperasi disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). Para anggota berhak menentukan cara pembagian SHU.