Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Modus "Merampok" Bank Sendiri, Kini Ditiru Koperasi?

27 Oktober 2022   07:11 Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:12 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun tak terlalu menghebohkan, saat ini Koperasi Simpan Pinjam (KSP) lagi dalam sorotan publik. Soalnya, di beberapa KSP terjadi kasus yang merugikan banyak sekali anggotanya.

Jangan anggap karena "hanya" koperasi, nilai kasusnya kecil. Justru, sekarang kasus di sebuah KSP saja sudah bernilai triliunan rupiah, dan yang terbesar adalah di KSP Indosurya (cnbcindonesia.com, 29/9/2022).

Sejak 24 Februari 2020, kasus di KSP Indosurya mulai terendus setelah beberapa nasabah menerima surat yang memberitahukan uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan.

Uang tersebut baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergatung nominal "asset under management" (AUM).

Terlepas dari kasus di atas, perlu diketahui bahwa jika dilihat dari jenis usahanya, KSP sangat mirip dengan industri perbankan, yakni menerima simpanan dan menyalurkan pinjaman.

Hanya saja, bila bank melayani nasabahnya, maka KSP melayani para anggotanya. Tapi, ini teorinya, karena diduga praktiknya mulai kabur bila KSP juga bisa melayani bukan anggota.

Secara ketentuan, mereka yang ingin memanfaatkan jasa KSP harus mendaftar terlebih dahulu sebagai anggota KSP, dengan membayar semacam uang pangkal yang disebut dengan simpanan pokok.

Kemudian, anggota koperasi juga wajib menyetor iuran bulanan yang disebut dengan simpanan wajib.

Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak boleh diambil, kecuali anggota tersebut bermaksud berhenti dari keanggotaan koperasi.

Itulah beda KSP dengan bank, karena untuk jadi nasabah bank tak ada pungutan simpanan pokok dan wajib. 

Tapi, karena jumlah simpanan pokok dan wajib tersebut relatif kecil, KSP banyak yang menerima simpanan lain (termasuk deposito) yang jumlahnya terserah kemampuan anggota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun