Sepanjang bunga tersebut masih di bawah suku bunga obligasi atau suku bunga surat berharga yang diterbitkan BI, bank tidak perlu takut kelebihan dana.Â
Memang, ada ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang loan to deposit ratio (LDR), di mana bank dikondisikan untuk lebih besar komposisi penyaluran kreditnya ketimbang membeli surat berharga.
Tapi, tetap ada ruang bagi bank untuk memanfaatkan kelebihan dana. Lagipula, bunga 0 persen bagi penabung kecil bisa saja dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
Dengan membedakan suku bunga berdasarkan saldo tabungan, nasabah kaya jadi makin kaya dan nasabah miskin makin miskin.Â
Akan lebih adil misalnya suku bunga sama besarnya untuk semua tingkatan saldo tabungan.
Sekiranya ada penabung yang ingin mengajukan protes, jangan tujukan kepada manajemen bank tempat mereka menabung, karena pasti akan sia-sia.Â
Sebaiknya aspirasi nasabah dialamatkan kepada OJK dan BI, karena yang membuat regulasi perbankan adalah kedua lembaga tersebut.Â
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H