Jika saja BRIN sebuah entitas usaha, mungkin bisa dipertimbangkan untuk menjadi semacam "holding" atau induk perusahaan dan lembaga penelitian yang masuk ke dalam ekosistem BRIN sebagai "subsidiary" atau anak perusahaan.
Dengan demikian, masing-masing lembaga yang ada, tetap eksis seperti sebelumnya, cuma pertanggungjawabannya yang berubah. Sebelumnya harus melapor ke Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang melapor ke BRIN.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI