Jika saja BRIN sebuah entitas usaha, mungkin bisa dipertimbangkan untuk menjadi semacam "holding" atau induk perusahaan dan lembaga penelitian yang masuk ke dalam ekosistem BRIN sebagai "subsidiary" atau anak perusahaan.
Dengan demikian, masing-masing lembaga yang ada, tetap eksis seperti sebelumnya, cuma pertanggungjawabannya yang berubah. Sebelumnya harus melapor ke Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang melapor ke BRIN.
Gedung Eijkman di Jakarta|dok. Indonesia.go.id, dimuat suara.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!