Jika saja BRIN sebuah entitas usaha, mungkin bisa dipertimbangkan untuk menjadi semacam "holding" atau induk perusahaan dan lembaga penelitian yang masuk ke dalam ekosistem BRIN sebagai "subsidiary" atau anak perusahaan.
Dengan demikian, masing-masing lembaga yang ada, tetap eksis seperti sebelumnya, cuma pertanggungjawabannya yang berubah. Sebelumnya harus melapor ke Kementerian Riset dan Teknologi, sekarang melapor ke BRIN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!