Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sejarah Lambang Gerakan. Dokpri."]

[/caption]

KESEMBILAN, agar masyarakat Indonesia tidak disebut sebagai penyalahguna terparah bagi lambang-lambang yang telah diatur di dalam Ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Lambang Palang Merah, Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah memiliki status internasional yang setara dan sederajat, sehingga ketentuan pokok tentang tata-cara dan penggunaan lambang Palang Merah berlaku pula untuk lambang Bulan Sabit Merah dan Kristal Merah. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Protokol Tambahan III tahun 2005 yang berbunyi : "This Protocol recognizes an additional emblem in addition to, and for the same purposes as, the distinctive emblem of the Geneva Conventions. The distinctive emblems shall enjoy the equal status".

Ketiga lambang ini hanya dipergunakan oleh organisasi yang “berhak” dan “berkepentingan” menggunakannya sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol-Protokol Tambahannya, dan berdasarkan Prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, baik dalam situasi konflik bersenjata, atau pada situasi bencana alam, musibah, kegagalan teknologi, wabah penyakit, terutama untuk mengatur dan mengkoordinir kegiatan bantuan kemanusiaan.

Karena itu bagi masyarakat Indonesia yang tidak “berhak” dan “berkepentingan” namun diduga tetap kukuh berlogika sektarianisme untuk mengunakannya, maka ada baiknya disebutkan tiga kategori penyalahgunaan lambang, yaitu:

1. Peniruan (imitation), yaitu penggunaan lambang dengan warna dan bentuk yang mirip, dimana kategori peniruan biasanya menambahkan tulisan atau gambar pada pada lambang.

2. Penggunaan yang tidak tepat (improper use), yaitu penggunaan lambang yang tidak sebagaimana mestinya, baik oleh pihak yang berhak maupun pihak yang tidak berhak. Penggunaan yang tidak tepat ini biasanya mencantumkan lambang tanpa tambahan tulisan atau gambar lain,

dan 3. Pelanggaran Berat (grave misuse and pervidy), yaitu penggunaan lambang oleh pihak yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional, misalnya mengelabui lawan dengan bersembunyi di balik lambang Palang Merah sebagai tanda pelindung atau tanda pengenal.

Agar tidak terus menerus disebut sebagai penyalahguna lambang-lambang Konvensi Jenewa Tahun 1949, dan agar kiranya tidak harus belajar banyak dari pengalaman Amerika Serikat dan Malaysia, tentu adalah kebaikan bagi Yayasan BSMI untuk segera menganti nama dan lambang Bulan Sabit Merah. Sebab kalau mau belajar dari Amerika Serikat dan Malaysia, bisa meniru cara mereka melakukan perubahan lambang sebagaimana dicontohkan oleh “Star of life” dan Mercy Malaysia.

Logo “Star of Life” dulunya berbentuk Palang Oranye (Orange Cross) sedangkan Mercy Malaysia pada kata C-nya berbentuk Bulan Sabit Merah sehingga keduanya masuk kategori peniruan. Kini dengan perubahan logonya, “Star of Life” banyak digunakan untuk menandai kendaraan ambulans, begitu juga dengan Mercy Malaysia yang semakin terlihat cantik pada logonya ketika tanpa mencantumkan peniruan lambang Bulan Sabit Merah.

KESEPULUH, karena PMI dibentuk dari, oleh, dan untuk Indonesia, "milik Indonesia", maka semua komponen masyarakat Indonesia harus mendukung pengesahan RUU Kepalangmerahan sehingga pelayanan sosial kemanusiaan yang terus dilakukan oleh sukarelawan PMI mendapatkan jaminan perlindungan dan penghormatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun