Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence):
Gerakan bersifat mandiri. Setiap Perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah di bidang kemanusiaan dan harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negaranya masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
5. KESUKARELAAN (Voluntary Service):
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
6. KESATUAN (Unity):
Di dalam suatu negara hanya boleh ada satu Perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lambang yang digunakan: Palang Merah atau Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah negara yang bersangkutan.
7. KESEMESTAAN (Universality):
Gerakan bersifat semesta. Artinya, Gerakan hadir di seluruh dunia. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu satu sama lain.
Bahwa oleh karena PMI berdasarkan prinsip-prinsip tersebut di atas, dan terbuka menerima anggota dari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, maka PMI pun sangat terbuka menerima anggota dari manapun termasuk dari Yayasan BSMI.
Â