Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[Lambang-Lambang Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Dokpri].

Pemerintah Republik Indonesia dengan resmi membentuk Palang Merah Indonesia (PMI) pada 17 September 1945, dan mengesahkannya melalui Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 sebagai lembaga pendukung pemerintah (Auxiliary to the Government), untuk menyediakan berbagai pelayanan kemanusiaan sesuai ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1949, seperti bantuan korban bencana, pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat, pengelolaan darah, pembinaan generasi muda dan diseminasi Hukum Perikemanusiaan Internasional. 

Pun pada situasi konflik bersenjata, jika diperlukan, PMI dapat mendukung pelayanan kesehatan militer negaranya (Dinas Kesehatan TNI) dengan tunduk pada ketentuan hukum militer. Karena itu, lambang pelindung yang dipakai oleh PMI harus sama dengan lambang yang digunakan oleh Dinas Kesehatan TNI.

Dengan mengakui keberadaan PMI dan diperkuat legalitasnya melalui Keputusan Presiden RI Nomor 246 Tahun 1963, maka secara tegas, pemerintah hanya mengesahkan menurut hukum nasional satu-satunya Perhimpunan Nasional yang mengunakan satu lambang yang sama digunakan oleh Dinas Kesehatan TNI. Artinya bahwa, saat Dinas Kesehatan TNI akan mengganti lambangnya, mengunakan lambang Bulan Sabit Merah, maka PMI tentu saja langsung mengganti nama dan lambangnya menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia.

Selain itu, Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Perang (International Conventions for the Protection of Victims of War) menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 (UU RI No 59 Tahun 1958), lalu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Penguasa Perang Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1962 tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda-tanda dan Kata-kata Palang Merah, dan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/02/M/II/2002 tentang Penerapan Hukum Humaniter dan Hukum Hak Azasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Namun selama kurun waktu pendirian PMI hingga tahun 2016 ini, berlakunya UU RI No 59 Tahun 1958 dan beberapa (termasuk dua) aturan pelengkap diatas, baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia telah gagal melindungi dan menghormati lambang-lambang kemanusiaan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Kegagalan tersebut karena sejatinya ia tidak diikuti dengan penguatan pencegahan penyalahgunaan lambang-lambang kemanusiaan Gerakan melalui peraturan hukum yang kuat, tegas, mengikat, keras disertai sanksi pidananya.

Kini, 70 tahun sejak PMI dibentuk dan didirikan serta terus berkiprah dalam pelayanan bantuan kemanusiaan di tanah air, akan tetapi tindak penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah masih saja terus terjadi di negeri ini, tanpa sedikit pun tindakan untuk menertibkannya. 

Kian hari kita melihat fakta bahwa frekuensi tindakan penyalahgunaan pada kedua lambang itu semakin tinggi dilakukan. Oleh karena itulah, maka kebutuhan hukum (solusi yuridis) untuk meniadakannya rasanya sudah sangat penting dan mendesak dilakukan.

Misalnya, pada 7 Mei 2002 berdiri sebuah Yayasan yang kemudian diberi nama Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia (Yayasan BSMI). Tokoh-tokoh pendirinya termasuk “orang-orang penting” di republik ini seperti paramedis, dokter, aktivis, akademisi, politisi (negarawan). Namun, kehadiran Yayasan BSMI tentu bisa dibilang tidak lazim di negara hukum ini, karena selain tidak mematuhi UU RI No 59 Tahun 1958, Keppres RIS No 25 Tahun 1950, Keppres RI No 246 Tahun 1963, Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No 1 Tahun 1962, dan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor Kep/02/M/II/2002, Yayasan BSMI juga mungkin keliru mengklaim Bulan Sabit Merah dengan konotasi dan identitas agama, dan barangkali telah salah menafsir jika hanya mau bekerjasama dengan “Gerakan Bulan Sabit Merah Internasional”, karena fakta sesungguhnya ialah : TIDAK PERNAH ADA di dunia ini organisasi internasional yang bernama "Gerakan Bulan Sabit Merah Internasional" selain "GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL" dengan tiga komponennya, yaitu: 1. Komite Internasional Palang Merah atau disingkat ICRC (didirikan sejak 1863), 2. Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau disingkat IFRC (didirikan sejak 1919), dan 3. Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang dapat di dirikan di sebuah negara (di Indonesia tentunya PMI).

Dengan fakta-fakta diatas, telah sangat jelas lah bahwa sampai kapan pun Yayasan BSMI akan terus bersikukuh, klaim keliru dan salah tafsiran tersebut tak akan pernah bisa diakui dan diterima oleh semua komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

Bahwa pada 16 Februari 2016 lalu, sebuah petisi online muncul di situs web “www.change.org”, ia dibuat untuk meminta dukungan tanda tangan netters dengan judul: “Dukung Bulan Sabit Merah Indonesia sejajar dengan PMI”. Tentu agar tak ada lagi kekeliruan berpikir seperti sang pembuat petisi online ini, dan atau kesalahan menggunakan nama dan lambang Bulan Sabit Merah oleh Yayasan BSMI dapat segera dikoreksi atau dibenahi, dan agar Yayasan BSMI memiliki pemahaman yang semakin baik dengan sesegera mungkin mengganti nama dan tidak lagi mengunakan lambang Bulan Sabit Merah yang telah terlanjur dipakainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun