Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu untuk kebaikan Yayasan BSMI dalam aktivitas bantuan kemanusiaannya pada saat keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer dan keadaan perang yang dapat saja terjadi kedepannya, maka ketentuan pidana pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 Peraturan Penguasa Perang Tertinggi Nomor 1 Tahun 1962 ini menjadi catatan penting untuk Yayasan BSMI segera merubah pemakaian nama dan lambang Bulan Sabit Merah.

KELIMA, di suatu negara hanya boleh didirikan satu Perhimpunan Nasional dan hanya mengunakan satu lambang pembeda.

Bahwa jika pun oleh-dan atas perintah perundang-undangan nasional bahwa lambang Perhimpunan Nasional saat ini PMI wajib berubah dari Palang Merah menjadi Bulan Sabit Merah, maka PMI yang dibentuk/diakui oleh negara, pemerintah, dan didukung masyarakat, serta telah menjadi anggota tetap Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, langsung bisa merubah lambangnya dari semula Palang Merah menjadi Bulan Sabit Merah, termasuk mengganti namanya dari PMI (Palang Merah Indonesia) menjadi BSMI (Bulan Sabit Merah Indonesia).

KEENAM, Perhimpunan Nasional yang dibentuk, disahkan, dan diakui secara nasional dan Internasional oleh negara dan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional untuk menjalankan ketentuan-ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1949 adalah Perhimpunan Palang Merah Indonesia atau Disingkat PMI.

Bung Karno pernah berkata: “Jangan Sekali-kali meninggalkan sejarah = JASMERAH”. Judul pidato Bung Karno pada tanggal 17 Agustus 1966 tentu masih relevan dengan situasi dan kondisi Indonesia saat ini yang masyarakatnya justru semakin hari kian meninggalkan bahkan melupakan jejak sejarah perjuangan nasional.

Padahal, dalam konteks untuk kemajuan Indonesia saat ini dan kedepannya, justru ditentukan juga oleh kemampuan untuk masih menghargai nilai-nilai “karya cipta bangsa di masa lampau”, masih terus melestarikan dan mengkaji manfaatnya, serta masih menjadikannya acuan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan negara di masa mendatang.

PMI adalah “karya cipta bangsa Indonesia” di jamannya yang masih relevan dengan cita-cita negara Pancasila dan karena itu harus terus dipertahankan, bukan hanya karena ia telah menjadi saksi sejarah perjalanan mempertahankan kemerdekaan, namun gerak juangnya untuk kemanusiaan telah menorehkan catatan emas sejarah perjuangan kebangsaan Indonesia. Pengabdiaan PMI bukan hanya untuk Indonesia, tapi juga untuk seluruh umat manusia.

Oleh karena PMI telah mendapatkan pengakuan dan penguatan peran secara resmi oleh negara sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional melalui Keputusan Presiden RIS Nomor 25 Tahun 1950 dan Keputusan Presiden RI Nomor 246 Tahun 1963, dan karena pemerintah telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan UU Nomor 59 Tahun 1958, maka keberadaan PMI yang telah mendapatkan pengakuan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950 dan diterima sebagai anggota ke-68 oleh Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada 16 Oktober 1950 harus dipertahakan tanpa bertendensi apapun.

Dengan eksistensi PMI yang terus bergerak melintas batas-batas persepsi, maka tanpa sekalipun mengurangi rasa hormat kepada Yayasan BSMI, tentu ada baik dan bermanfaatnya bila Anggota Yayasan BSMI kemudian bisa bergabung menjadi Anggota PMI. Mari membesarkan PMI secara bersama-sama sebagai organisasi kemanusiaan “dari, oleh, dan untuk” Bangsa dan Negara Indonesia!

KETUJUH, Bulan Sabit Merah Indonesia adalah Yayasan atau Lembaga Swadaya Masyarakat, bukan Perhimpunan Nasional yang Diakui, disahkan oleh negara dan bukan Anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, tidak berhak menggunakan nama dan lambang (logo) Bulan Sabit Merah.

Di atas sudah dijelaskan bahwa “Yayasan Bulan Sabit Merah Indonesia” atau Yayasan BSMI bukanlah Perhimpunan Nasional sebagaimana ketentuan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol-protokol Tambahannya, dan bukan bagian atau anggota dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC), serta sama sekali tidak terkait Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun