Mohon tunggu...
Irwan Lalegit
Irwan Lalegit Mohon Tunggu... Konsultan - Nama Lengkap Saya: Irwan Gustaf Lalegit

ADVOKAT, Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Mengapa Kita Tidak Berhak Memakai Nama dan Lambang Bulan Sabit Merah?

21 Februari 2016   03:27 Diperbarui: 8 Maret 2023   10:03 12973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengingat sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai dan mempertahankan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 di mana para tokoh-tokoh perjuangan dari seluruh warna kebhinekaan dalam masyarakat ketika itu, pada saat melaksanakan kegiatan kemanusiaannya telah menggunakan lambang Palang Merah sebagai lambang pelindung dan lambang pengenal, dan dengan semangatnya berjuang membentuk organisasi PMI.

Sebagai bagian dari sejarah perjuangan nasional, PMI adalah warisan luhur dari para pendiri bangsa dan negara ini, apalagi pada tanggal 17 September 1945, Bung Karno sebagai Presiden RI yang pertama, dengan pertimbangan yang sangat matang untuk kebutuhan sejarah perjuangan, telah membentuk Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai perhimpunan nasional dan pendukung pemerintah (auxiliary to the government), dan mengesahkan penggunaan lambang Palang Merah, yang di dalamnya mengatur secara tegas dan penting penggunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Nah, dengan masuknya Indonesia sebagai peserta agung Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan telah meratifikasinya melalui UU No 59 Tahun 1958, maka kewajiban yang harus dilakukan adalah mengimplementasikan keseluruhan isi dari Konvensi Jenewa Tahun 1949 di dalam peraturan perundang-undangan nasional, agar pengaturan mengenai lambang kemudian menimbulkan ketaatan, kepatuhan, penghormatan dan perlindungan dari seluruh komponen negara dan masyarakat.

Kemudian agar gerak juang PMI dalam rangka mendharmabaktikan (menunaikan tugas suci) tujuan kehadirannya, maka seluruh perjuangan bangsa hari ini harus dicurahkan untuk mendukung dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera mengesahkan, mengundangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan, agar niatan suci kemanusiaan yang tulus dari PMI mendapatkan jaminan perlindungan hukum, serta kepada lambang-lambang kemanusiaan yang digunakan baik Palang Merah, Bulan Sabit Merah, atau Kristal Merah sesegera bisa dihormati pemakaiannya, dapat dicegah penyalahgunaanya oleh orang dan atau badan hukum yang tidak berhak atau tidak berkepentingan, dan kemudian diberantas tindakan-tindakan penyalahgunaannya sesuai asas ketaatan dan kepatuhan hukum nasional kita.

Kehadiran PMI yang nanti dipertegas dengan Undang-Undang Kepalangmerahan akan memberikan manfaat bagi Indonesia untuk meningkatkan pertolongan kepada setiap korban baik pada situasi konflik bersenjata maupun di masa damai. Jadi, tunggu apa lagi, masyarakat Indonesia dan Yayasan BSMI harus mendukung PMI, bergabung dengan PMI, membesarkan PMI, mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan, karena sejatinya PMI itu lahir “dari, oleh, dan untuk Indonesia”.

 

Penulis: Irwan Lalegit, Relawan PMI

#SavePMI, dan Ayo DPR Segera di Sahkan #RUUKepalangmerahan

#SatuNegaraSatuLambangSatuPerhimpunanNasional

#PMIUntukINDONESIA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun