Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Petualang

Bermimpi dan berani gagal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dalam Qanun Jinayat

3 Januari 2021   14:00 Diperbarui: 3 Januari 2021   14:04 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi badan hukum (www.dosenpendidikan.co.id)

Referensi 

Ali Abubakar dan Zulkarnaini Lubis, Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar, Prenada Media, Jakarta, 2019.

C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, cet. ke-8, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.

Hasanuddin AF. Dkk, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT. Pustaka al Husna Baru, Jakarta, 2004.

Firdaus, Ushul Fiqh : Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif, Rajawali Pers, Depok, 2017.

Imam Jauhari, Hukum Islam, Perdana Publishing, Medan, 2012.

Ismail Muhammad, Filsafat Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta, 1992.

Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Negara Madinah dan Masa Kini, Kencana, Jakarta, 2003.

Mahrus Ali, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, Rajawali Pers, Jakarta 2013 Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, Bandung 2007

Hari Sutra Disemadi dan Nyoman Serikat Putra Jaya, Perkembangan Pengaturan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol.3, No.2, Des 2019, diakses 10 Oktober 2020, http://journal.fhupb.ac.id/index.php/jhmb/article/view/38/38.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun