Mohon tunggu...
Irwan Saputra
Irwan Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - Petualang

Bermimpi dan berani gagal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum dalam Qanun Jinayat

3 Januari 2021   14:00 Diperbarui: 3 Januari 2021   14:04 1052
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi badan hukum (www.dosenpendidikan.co.id)

Ada 3 (tiga) pasal yang mengatur dan mengancam badan usaha yang melakukan jarimah seperti yang diatur dalam Qanun Jinayat. Satu pasal tentang ketentuan pertanggungjawaban pidana (jarimah) yang dilakukan oleh badan usaha, sementara dua pasal lainnya mengatur tentang ancaman hukum terhadap badan usaha yang melakukan jarimah pada hukum jinayat di Aceh.

Pasal 8 ayat 1 dan 2 berbunyi:

  1. `Uqubat cambuk atau penjara untuk jarimah yang dilakukan oleh badan usaha dijatuhkan kepada pelaku dan penanggung jawab yang ada di Aceh.

  2. ‘Uqubat denda untuk Jarimah yang dilakukan oleh badan usaha dijatuhkan kepada perusahaan, pelaku dan atau penanggung jawab yang ada di Aceh.

 Pasal 33 ayat 3, berbunyi:

“Setiap orang dan/atau badan usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah zina, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan.”

 Pasal 70 berbunyi:

  1. Setiap instansi dilarang memberi izin kepada penginapan, restoran atau tempat- tempat lain untuk menyediakan atau memberi fasilitas terjadinya jarimah sebagaimana diatur dalam qanun ini.

  2. Apabila izin sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tetap diberikan, maka izin tersebut tidak berlaku di wilayah Aceh.

  3. Setiap badan usaha yang melanggar qanun ini dapat dikenakan ‘uqubat tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Dari uraian di atas, kategori subjek mahkum `alaih dalam produk hukum Islam dalam hal ini Qanun Jinayat berkembang menjadi dua kategori, yaitu orang sebagai individu dan badan hukum. Untuk konsep individu merujuk pada konsep mahkum `alaih seperti yang dijelaskan di atas, sementara badan hukum mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku dalam hal ini qanun jinayat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun