c. Produk Obat Kuasi diawali huruf QD (Obat Kuasi produksi dalam negeri), atau QI (Obat Kuasi impor), atau QL (Obat Kuasi berlisensi).
Untuk memperoleh Obat Kuasi ini, pasien tidak memerlukan resep dokter dan dapat membeli produk ini secara bebas. Meski demikian aturan pakai tetap harus dipatuhi dan tempat penyimpanannya juga harus tetap diperhatikan supaya produk tidak cepat rusak.
Jadi gimana, sekarang sudah tahu bedanya Obat Kuasi dengan Obat dan Obat Tradisional? Semoga tidak bingung ya.
Tanya obat, tanya apoteker! Stay healthy!
***
Referensi :
Peraturan BPOM No 7 tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi
Peraturan BPOM No 32 tahun 2019 tentang Persyaratan dan Keamanan Mutu Obat Tradisional
Peraturan BPOM No 24 tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H