Nah setelah kita sudah merasa yakin dan setuju dengan semua klausul tersebut, pastikan surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak direksi dan kita mendapat 1 salinannya.
So for all fresh graduate out there, kira-kira begitulah hal-hal yang perlu kita perhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian / kontrak kerja. Semoga kalian yang masih struggle mencari pekerjaan di awal tahun ini, bisa segera memperoleh pekerjaan yang diinginkan ya!
Cherio!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI