Pada beberapa perusahaan, job description mungkin tidak tertera di surat perjanjian / kontrak. Oleh sebab itu kita yang harus aktif bertanya kepada pihak rekruter, seperti apa tugas dan tanggung jawab kita nanti. Jangan sampai kita merasa tertipu apalagi mangkir dari tugas-tugas kita nantinya.
Yah, walaupun banyak yang bilang (termasuk saya juga), kalau job desc akan berubah (baca: bertambah) seiring berjalannya waktu.
Jam Kerja dan Waktu Lembur
Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan masing-masing mengenai jam kerja untuk karyawannya. Ada yang weekdays 9 to 5, ada yang masuk hingga hari sabtu tapi durasi jam kerja selama weekdays dikurangi, ada yang menggunakan sistem kerja shift, ada yang flexi time, dan lainnya.
Dengan mengetahui jam kerja, kita bisa memperhitungkan waktu yang kita perlukan di perjalanan. Kita juga bisa memperhitungkan apakah kita masih bisa memiliki waktu luang yang cukup untuk melakukan hal lain di luar pekerjaaan. Misal waktu untuk beristirahat, waktu bersama keluarga, me time, dan lainnya. Jika dirasa tidak sebanding dengan kompensasi yang didapat, tidak ada salahnya untuk menegosiasikannya kembali dengan rekruter. Tentunya kita tidak ingin waktu kita habis hanya untuk pekerjaan kan?
Kalau saya sih, jika memungkinkan saya akan memilih jam kerja weekdays 9 to 5, supaya saya bisa beristirahat dan memiliki waktu luang saat akhir minggu.
Soal ketentuan lembur juga perlu dipastikan. Seperti apa jam kerja yang termasuk dalam kategori lembur? Untuk beberapa posisi memang ada perhitungan upah lembur, namun untuk level jabatan tertentu tidak ada perhitungan upah lembur meskipun kita masih on di luar jam kerja.
Gaji & Tunjangan
Setelah kita memahami kewajiban kita, barulah kita bisa mempertimbangkan apakah kompensasi yang akan kita peroleh sesuai dengan beban kerja kita dan setiap tanggal berapa diberikan.
Selain besaran nominalnya, beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal gaji dan tunjangan misalnya komponen gaji. Ada perusahaan yang memberikan take home pay all in setelah dipotong pajak penghasilan dan asuransi seperti kesehatan dan jaminan hari tua.
Ada juga yang memisahkan antara gaji pokok, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi, baru kemudian dipotong iuran asuransi tadi.