Meski sudah hampir satu dekade yang lalu, saya ingat betul bagaimana perasaan saya ketika akhirnya sumpah saya diambil di hadapan para tamu undangan yang duduk memenuhi aula kampus. Hari itu juga, saya resmi menyandang gelar 'Apt' di belakang nama saya. Perasaan senang dan lega memenuhi perasaan saya waktu itu. Apalagi ketika diumumkan sebagai salah satu lulusan dengan predikat cum laude.
Euforia yang saya rasakan nyatanya hanya berlangsung beberapa hari saja. Tidak sampai seminggu! Karena selanjutnya saya dihadapkan pada kenyataan, 'Mau kerja apa?'
Ada banyak kekhawatiran yang berkecamuk di benak saya sebagai seorang fresh graduate. Apakah saya akan segera mendapat pekerjaan atau malah menganggur? Apakah saya akan bekerja di bidang yang sesuai dengan latar pendidikan saya atau malah di bidang lain? Apakah saya sanggup bertahan di lingkungan baru atau justru menjadi seperti 'kutu loncat' yang sering saya dengar di luar sana?
Dari sekian banyak lamaran kerja yang saya kirim, saya sempat beberapa kali lolos hingga tahap wawancara. Dan ketika akhirnya saya berhasil diterima dan diminta untuk menandatangani surat perjanjian kerja, saya malah merasa bingung dan khawatir. Loh?
Apa yang harus saya perhatikan dalam perjanjian tersebut? Apakah perjanjian tersebut justru akan merugikan saya di kemudian hari? Bagaimana kalau ternyata saya tidak betah, apakah dengan adanya perjanjian itu akan menyulitkan saya nantinya? Duh, pokoknya overthinking deh! Mana tidak banyak juga orang yang bisa saya tanyai tentang pengalamannya.
Alhasil sebelum saya menandatangani perjanjian kerja saya yang pertama, saya meminta waktu 1 hari ke pihak rekruter untuk memberikan jawaban saya. Padahal maksudnya saya ingin membaca dan memahami isi perjanjian tersebut secara seksama. Lebay? Memang sih. Apalagi isi perjanjiannya nggak sampai sepuluh lembar! Haha!
5 Things You Should Pay Attention
Jadi apa saja sih yang perlu kita perhatikan saat akan menandatangani surat kontrak kerja atau perjanjian kerja?
Jabatan & Job Desc
Kedua hal ini merupakan poin yang paling penting untuk kita pahami. Apa jabatan yang akan diberikan kepada kita dan seperti apa job description yang melekat pada jabatan tersebut.
Pada beberapa perusahaan, job description mungkin tidak tertera di surat perjanjian / kontrak. Oleh sebab itu kita yang harus aktif bertanya kepada pihak rekruter, seperti apa tugas dan tanggung jawab kita nanti. Jangan sampai kita merasa tertipu apalagi mangkir dari tugas-tugas kita nantinya.
Yah, walaupun banyak yang bilang (termasuk saya juga), kalau job desc akan berubah (baca: bertambah) seiring berjalannya waktu.
Jam Kerja dan Waktu Lembur
Setiap perusahaan tentu memiliki kebijakan masing-masing mengenai jam kerja untuk karyawannya. Ada yang weekdays 9 to 5, ada yang masuk hingga hari sabtu tapi durasi jam kerja selama weekdays dikurangi, ada yang menggunakan sistem kerja shift, ada yang flexi time, dan lainnya.
Dengan mengetahui jam kerja, kita bisa memperhitungkan waktu yang kita perlukan di perjalanan. Kita juga bisa memperhitungkan apakah kita masih bisa memiliki waktu luang yang cukup untuk melakukan hal lain di luar pekerjaaan. Misal waktu untuk beristirahat, waktu bersama keluarga, me time, dan lainnya. Jika dirasa tidak sebanding dengan kompensasi yang didapat, tidak ada salahnya untuk menegosiasikannya kembali dengan rekruter. Tentunya kita tidak ingin waktu kita habis hanya untuk pekerjaan kan?
Kalau saya sih, jika memungkinkan saya akan memilih jam kerja weekdays 9 to 5, supaya saya bisa beristirahat dan memiliki waktu luang saat akhir minggu.
Soal ketentuan lembur juga perlu dipastikan. Seperti apa jam kerja yang termasuk dalam kategori lembur? Untuk beberapa posisi memang ada perhitungan upah lembur, namun untuk level jabatan tertentu tidak ada perhitungan upah lembur meskipun kita masih on di luar jam kerja.
Gaji & Tunjangan
Setelah kita memahami kewajiban kita, barulah kita bisa mempertimbangkan apakah kompensasi yang akan kita peroleh sesuai dengan beban kerja kita dan setiap tanggal berapa diberikan.
Selain besaran nominalnya, beberapa hal yang perlu kita perhatikan soal gaji dan tunjangan misalnya komponen gaji. Ada perusahaan yang memberikan take home pay all in setelah dipotong pajak penghasilan dan asuransi seperti kesehatan dan jaminan hari tua.
Ada juga yang memisahkan antara gaji pokok, tunjangan makan, dan tunjangan transportasi, baru kemudian dipotong iuran asuransi tadi.
Mana yang lebih menguntungkan? Pada dasarnya sama saja. Yang perlu diingat adalah, umumnya persentase kenaikan gaji akan dihitung dari besaran gaji pokok.
Selain itu, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan tunjangan lain (selain THR) seperti tunjangan kacamata, perawatan gigi, hingga melahirkan bagi karyawan wanita. Dan ada juga perusahaan yang menerapkan pemberian bonus tahunan. Bisa untuk level jabatan tertentu atau seluruh karyawan.
Hak Cuti Â
Selain kompensasi berupa materi, karyawan juga berhak untuk memperoleh cuti tahunan yang umumnya sebanyak 12 hari kerja selama setahun. Selain cuti tahunan, umumnya perusahaan juga memberikan cuti khusus di luar cuti tahunan misal cuti menikah, cuti melahirkan, cuti kedukaan, dan lainnya.
Nah soal cuti ini perlu dipahami juga, apakah jatah cuti tahunan yang tidak diambil dapat dikonversi menjadi uang atau hangus. Selain itu perlu dipahami juga mulai kapan seorang karyawan baru bisa menerima jatah cuti. Misalnya apakah saat mulai join atau satu tahun setelah join. Jadi jangan sampai baru bekerja satu minggu sudah minta cuti liburan. Aih!
Jangka Waktu (Termasuk Penalti atau Probation)
The last but not least, jangka waktu perjanjian perlu diperhatikan. Jika posisi yang akan kita terima adalah tenaga kontrak, pastikan berapa lama jangka waktunya? Bagaimana ketentuan perpanjangan kontrak? Apakah ada penalti yang harus kita bayar jika resign sebelum masa kontrak habis?
Namun jika posisi yang akan kita terima sifatnya jangka panjang, biasanya akan ada masa percobaan (probation). Berapa lama masa probation dan hal-hal apa yang perlu kita perhatikan selama kita menjalani masa probation supaya bisa lulus? Apakah akan ada penyesuaian kompensasi jika kita berhasil lulus probation dan diangkat sebagai karyawan tetap?
Yang Tidak Kalah Penting
Selain kelima poin di atas, beberapa hal lain yang bisa kita perhatikan dalam surat perjanjian / kontrak kerja misal klausul terkait pengunduran diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagaimana ketentuannya jika ingin mengundurkan diri? Misal memberikan informasi (notice) sebulan atau dua bulan sebelumnya? Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu untuk mencari karyawan pengganti dan proses take over pekerjaan.
Beberapa perusahaan bahkan ada yang menetapkan agar karyawan dengan posisi tertentu harus 'angkat kaki' satu hari setelah pemberitahuan pengunduran diri.
Nah setelah kita sudah merasa yakin dan setuju dengan semua klausul tersebut, pastikan surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh pihak direksi dan kita mendapat 1 salinannya.
So for all fresh graduate out there, kira-kira begitulah hal-hal yang perlu kita perhatikan sebelum menandatangani surat perjanjian / kontrak kerja. Semoga kalian yang masih struggle mencari pekerjaan di awal tahun ini, bisa segera memperoleh pekerjaan yang diinginkan ya!
Cherio!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H