Menurut PP No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah farmasi berupa produk farmasi kedaluwarsa termasuk limbah B3 dengan kategori bahaya 1 (memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, infeksius, dan/atau korosif; karakteristik beracun melalui uji TCLP & Toksikologi LD50).
Jika bicara sarana produksi (pabrik obat), distribusi (Pedagang Besar Farmasi), dan pelayanan farmasi (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat), tentu masing-masing sarana sudah seharusnya memiliki fasilitas pengolahan limbah sesuai dengan standar yang ditentukan.
Tapi bagaimana dengan limbah farmasi yang dihasilkan dari rumah tangga, misal obat rusak, kedaluwarsa, dan/atau terkontaminasi? Umumnya limbah farmasi di rumah tangga muncul akibat ketidakpatuhan pasien dalam pengobatan (contoh antibiotik yang tidak dihabiskan), perubahan terapi, penyimpanan yang tidak sesuai instruksi, hingga polifarmasi (penggunaan obat dalam jumlah banyak/irasional).
Meski secara kuantitas tidak sebanyak di sarana-sarana yang saya sebutkan di atas tadi, tapi jika masing-masing rumah tangga tidak concern dengan pentingnya penanganan limbah farmasi, maka akan muncul risiko terkait kesehatan dan lingkungan.
Baca juga: Mengenali Ciri Obat Kedaluwarsa
Beberapa risiko yang berpotensi muncul akibat cara pembuangan obat yang rusak/kedaluwarsa/terkontaminasi dengan cara yang sembarangan misalnya:
Pencemaran Lingkungan
Obat yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan kontaminasi pada tanah dan air. Dengan demikian kita akan kesulitan mendapat akses air bersih dan sulit untuk bercocok tanam.
Tidak hanya itu, jika obat yang dibuang tidak terdegradasi secara sempurna, hewan-hewan yang hidup di sekitar kita juga bisa keracunan. Dan jika hewan yang terakumulasi toksin tersebut kita konsumsi, pastinya akan membahayakan kesehatan manusia. Ingat kasus pencemaran air laut di teluk Jakarta oleh Paracetamol kemarin? Tentu kita tidak ingin hal serupa terulang di masa depan kan?
Penyalahgunaan Limbah B3
Mungkin terkesan sepele, tapi beberapa dari kita mungkin tidak aware ketika membuang obat yang sudah rusak/kedaluwarsa, yakni membuangnya dalam kemasan utuh. Hal ini berisiko terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yakni, peredaran obat ilegal atau obat palsu.