Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.Â
Total ada 3 golongan Narkotika dan beberapa contoh diantaranya Opium, Morfin, Amfetamin, Fentanil, dan lainnya. Obat-obat golongan Narkotika ini umumnya digunakan hanya untuk penelitian atau sebagai analgesik (penghilang rasa sakit) dalam operasi atau terapi kanker di rumah sakit.
Boleh dikatakan obat golongan OOT dan NPP ini pengawasannya luar biasa ketat. Baik dari segi pengadaan, produksi, distribusi, maupun penggunaannya. Semua harus dilaporkan kepada badan otorisasi yang berwenang, karena berpotensi disalahgunakan dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Sama seperti Obat Keras, perolehan obat-obat golongan NPP dan OOT ini harus disertai resep dokter. Tanda pada kemasan OOT, Prekursor dan Psikotropika sama dengan Obat Keras yakni, logo K merah.Â
Sedangkan obat golongan Narkotika memiliki tanda plus merah dalam lingkaran berwarna merah. Obat golongan Narkotika ini tidak diperbolehan menggunakan copy resep (pengulangan) saat menebusnya.
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan mengenai perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat. Ketiga perubahan ini dibahas dalam Permenkes nomor 3 tahun 2021.
Obat Keras yang berubah menjadi golongan Obat Bebas Terbatas misalnya, antialergi (Famotidine, Loratadine, Cetirizine), Antigout atau asam urat (Piroxicam), Antireumatik (Diclofenac Diethylamine), dan lainnya.
Sementara itu beberapa Obat Bebas Terbatas juga ada yang 'naik kelas' menjadi Obat Keras misalnya Lidokain & Benzokain (golongan anestesi lokal).
Selain perubahan golongan beberapa obat, ada juga perubahan pembatasan Obat Bebas Terbatas dalam hal bentuk sediaan, dosis dan cara pemakaian, kemasan, hingga kombinasi dengan obat lain.Â
Misalnya antijamur Ketoconazole sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal dengan kadar kurang/sama dengan 2%, Theophylline dan Aminophylline penggunaannya maksimum 2 kali sehari 1 tablet dengan kadar kurang dari 150 mg dan tidak lebih dari 4 tablet dalam 1 kemasan, dan lainnya.