Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Mengenal Penggolongan Obat Itu Penting Lho!

3 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 15 April 2022   21:22 14902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pionas.pom.go.id

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Total ada 3 golongan Narkotika dan beberapa contoh diantaranya Opium, Morfin, Amfetamin, Fentanil, dan lainnya. Obat-obat golongan Narkotika ini umumnya digunakan hanya untuk penelitian atau sebagai analgesik (penghilang rasa sakit) dalam operasi atau terapi kanker di rumah sakit.

Boleh dikatakan obat golongan OOT dan NPP ini pengawasannya luar biasa ketat. Baik dari segi pengadaan, produksi, distribusi, maupun penggunaannya. Semua harus dilaporkan kepada badan otorisasi yang berwenang, karena berpotensi disalahgunakan dan dapat menyebabkan ketergantungan.

Sama seperti Obat Keras, perolehan obat-obat golongan NPP dan OOT ini harus disertai resep dokter. Tanda pada kemasan OOT, Prekursor dan Psikotropika sama dengan Obat Keras yakni, logo K merah. 

Sedangkan obat golongan Narkotika memiliki tanda plus merah dalam lingkaran berwarna merah. Obat golongan Narkotika ini tidak diperbolehan menggunakan copy resep (pengulangan) saat menebusnya.

Tanaman Poppy / Papaver somniferum sebagai sumber bahan baku Opium (Sumber: Mabel Amber via pixabay.com)
Tanaman Poppy / Papaver somniferum sebagai sumber bahan baku Opium (Sumber: Mabel Amber via pixabay.com)
Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat Keras dan Obat Bebas Terbatas

Baru-baru ini Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan mengenai perubahan penggolongan, pembatasan, dan kategori obat. Ketiga perubahan ini dibahas dalam Permenkes nomor 3 tahun 2021.

Obat Keras yang berubah menjadi golongan Obat Bebas Terbatas misalnya, antialergi (Famotidine, Loratadine, Cetirizine), Antigout atau asam urat (Piroxicam), Antireumatik (Diclofenac Diethylamine), dan lainnya.

Sementara itu beberapa Obat Bebas Terbatas juga ada yang 'naik kelas' menjadi Obat Keras misalnya Lidokain & Benzokain (golongan anestesi lokal).

Selain perubahan golongan beberapa obat, ada juga perubahan pembatasan Obat Bebas Terbatas dalam hal bentuk sediaan, dosis dan cara pemakaian, kemasan, hingga kombinasi dengan obat lain. 

Misalnya antijamur Ketoconazole sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal dengan kadar kurang/sama dengan 2%, Theophylline dan Aminophylline penggunaannya maksimum 2 kali sehari 1 tablet dengan kadar kurang dari 150 mg dan tidak lebih dari 4 tablet dalam 1 kemasan, dan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun