Tahap-tahap tadi kurang lebih sama dengan pendidikan dokter, dimana setelah kuliah empat tahun dan memperoleh gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.), seseorang harus menjalani pendidikan koas dulu baru kemudian diperkenankan mengambil sumpah untuk memperoleh gelar dokter yang sesungguhnya.
Jadi kesimpulannya, perjalanan untuk menjadi seorang Apoteker itu cukup panjang sehingga diperlukan kegigihan dan tekad yang kuat untuk bertahan hingga akhir. Sanggupkah dirimu?
Profesi Farmasis dan Peluang Kerja
Perlu dicatat bahwa profesi dalam dunia farmasi tidak hanya ada apoteker, tetapi juga ada tenaga teknis lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2009, yang dimaksud dengan Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Dan berdasarkan UU nomor 36 tahun 2014, yang termasuk dalam Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi.
Lalu lingkup pekerjaan kefarmasian itu apa saja? Masih berdasarkan sumber yang sama, yang dimaksud dengan Pekerjaan Kefarmasian adalah pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional. Jadi sudah ada gambaran ya, pekerjaan apoteker bukan hanya di apotek atau sekadar baca resep dan meracik obat.
Meski secara teori pekerjaan farmasi berpusat pada obat, kosmetik dan pangan juga menjadi objek yang masuk dalam lingkup farmasi loh.
Lalu bagaimana peluang kerja seorang farmasis? Jadi karena ruang lingkup farmasi itu cukup luas, maka dengan bangga saya katakan bahwa peluang kerja profesi farmasis (terutama Apoteker) juga seluas Samudera Pasifik (okey, kalau ini sih lebay).
Ada tiga sektor utama dalam lapangan kerja seorang farmasis yakni sektor pelayanan, sektor industri dan sektor pendidikan.
Pada sektor pelayanan, farmasis dapat bekerja di rumah sakit (instalasi farmasi maupun departemen lainnya), apotek, klinik, maupun instansi pemerintah seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Balai POM.
Sementara itu pada sektor industri, farmasis dapat bekerja di perusahaan seperti Sarana Distribusi (Pedagang Besar Farmasi/PBF yang bergerak dalam bisnis distribusi bahan baku obat, obat jadi dan alat kesehatan) maupun Sarana Produksi khususnya di departemen produksi, pengawasan mutu (Quality Control) dan pemastian mutu (Quality Assurance), hingga pemasaran (marketing) dan Medical Representative (MedRep).