Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Gula, Pemanis Buatan dan "Sugar Tax"

8 Februari 2019   11:05 Diperbarui: 9 Februari 2019   11:00 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: healthguide.net

2. Kenaikan berat badan dan Gangguan Sistem Pencernaan

Meskipun penggunaan BTP pemanis berperan untuk membantu mengontrol kelebihan berat badan, efek sebaliknya bisa muncul apabila konsumen salah persepsi.

Mengkonsumsi pangan dengan BTP pemanis bukan berarti kita bisa makan atau minum semau kita, karena seperti yang sudah dijelaskan tadi bahwa masing-masing BTP pemanis memiliki level ADI tertentu. Jadi jika konsumsi kita berlebihan, tidak menutup kemungkinan akan berakibat pada obesitas dan DM Tipe 2.

Contoh, seseorang mengkonsumsi susu dengan klaim 'low fat' dan 'no sugar' tapi  secara berlebihan. Resiko kelebihan berat badan dan kenaikan kadar gula darah tetap ada karena pada dasarnya susu mengandung laktosa.

Selain itu, konsumsi berlebihan bahan pemanis tertentu juga dapat menimbulkan masalah pada sistem pencernaan (misal kembung, diare), sakit kepala hingga gangguan metabolisme.

3. Kekurangan nutrisi  tertentu

Anak-anak dan ibu hamil/menyusui tidak diperbolehkan mengkonsumsi pangan dengan BTP pemanis, mengapa? Karena pada dasarnya karbohidrat atau glukosa merupakan nutrisi atau senyawa penting yang dibutuhkan dalam proses tumbuh kembang. Jangan sampai penggunaan BTP pemanis salah tujuan sehingga malah menyebabkan anak kekurangan nutrisi tertentu.

Sugar Tax

Sesuai rekomendasi WHO, saat ini ada sekitar 26 negara (termasuk Australia, Inggris, Singapore, Filipina, sejumlah negara bagian Amerika Serikat dan lainnya) yang telah menerapkan pengenaan pajak bagi produk minuman yang mengandung gula tinggi  (sugar tax/soda tax) sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan warganya. 

Dengan kebijakan pajak yang tinggi ini, diharapkan pembelian dan konsumsi minuman dengan kadar gula tinggi (misal minuman bersoda) bisa menurun.

Awal tahun ini, Kementerian Kesehatan RI juga telah membahas wacana tentang pengenaan cukai pada produk minuman olahan yang mengandung tinggi gula guna mendukung rekomendasi WHO tersebut. Harapannya tentu kebijakan ini dapat mengontrol akses masyarakat terhadap konsumsi gula berlebihan dan dapat meningkatkan pemasukkan negara, sambil terus memperluas edukasi ke pada masyarakat akan bahaya konsumsi gula berlebih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun