Mohon tunggu...
Irma Wandari
Irma Wandari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosok

"KOTAKU", Solusi Permasalahan Pemukiman Kumuh Bantaran Sungai(?)

30 Mei 2018   12:02 Diperbarui: 30 Mei 2018   12:20 4547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan sebagaian besar pemukiman di wilayah RW VI,VII dan VII masih menggunakan lantai semen atau dinding bambu, selain itu pada kawasan pemukiman ini daerah bantaran yang seharusnya diguakan untuk kawasan sempadan sungai untuk kawasan penaggulangan banjir (kelestarian fungsi sungai) di Bantaran Sungai Berdasarkan Perda Walikota Surakarta No.1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Surakarta Tahun 2011-2031 menyebutkan bahwa Kawasan perlindungan setempat yang meliputi kawasan sempadan sungai Bengawan Solo dan sekurang-kurang nya 5 meter di sebelah luas sepanjang kaki tanggul. 

Dalam rencana Perda ini dituangkan menjadi tiga rencana pengembangan kawasan sungai, yaitu mempertahankan fungsinya, merehabilitasi kawasan sempadan sungai yang mengalamin fungsinya (digunakan sebagai pemukiman ilegal, menginagat sebanyak 70 % warga di bantaran Sungai Bengawan Solo berkerja di sektor informal.

Skema Upaya Penanganan

Berdasarkan Perda Walikota Surakarta No.1 Tahun 2012 Tentang RTRW Kota Surakarta Tahun 2011-2031 menyebutkan bahwa rencana pengembangan kawasan perlindungan Setempat (bantara kali Bengawan Solo) setempat, meliputi :

a. Mempertahankan Fungsi sempadan Sungai dan mengendalikan perkembangan nya

b. Mengembalikan fungsi sempadan sungai di seluruh wilayah kota sebagai RTH secara bertahap, dan

c. Merehabilitasi kawasan sempadan sungai yang mengalami penurunan fungsi

Jika dilihat dari beberapa rencana pengembangan pada Pemerintah Kota Surakarta dalam pengembangan dan penataan bantaran sungai dalam penerapannya untuk mengatasi program pemukiman kumuh lainnya yaitu dengan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).

Salah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementrian PUPR untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung "Gerakan 100-0-100", yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen pemukiman kumuh dan 100 persen akses sanitasi dengan target indonesia bebas pemukiman kumuh 2019. Tujuan program KOTAKU menngkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di pemukiman kumuh perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan. Dalam penanganan pemukiman kumuh ini diperlukan kerjasam anatara semua stakel holder dan masyarakat sekitar. Salah satu

Percontohan kota yang telah sukses dalam penanganan pemukiman kota Kumuh di Bantaran Sungai yaitu di Kelurahan Karang Waru, Jogjakarta. Lingkup kegiatan KOTAKU pada wilayah ini berupa Revitalisasi Sungai Kali Buntung, yang kemudian berdasarkan kesepakatan antara pihak stakeholder dan masyarakat telah ditetapkan prioritas pengembangan jangka panjang dan dan pendek, Restra tersebut berupa :

a. Prioritas pertama Penataan Sungai Buntung

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun