Mohon tunggu...
Irhamna Fauzulazhim R
Irhamna Fauzulazhim R Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Universitas Siliwangi

Pemburu Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbandingan Ideologi Fasisme dan Pancasila

7 April 2022   15:00 Diperbarui: 7 April 2022   15:03 12250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a. Ketuhanan 

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, mengisyaratkan bahwa Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateish apalagi sekuler. Dengan kata lain,  dalam negara yang berdasarkan Pancasila dengan salah satu nilainya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kehidupan agama tidak dapat dipisahkan sama sekali. Melainkan justru agama mendapatkan legitimasi filosofi, yuridis, dan politis dalam negara, hal ini sebagaimana terkandung juga di dalam Pembukaan UUD 1945[25]. Selain itu juga, dalam ideologi Pancasila mengandung budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai mahluk Tuhan, dengan segala hak dan kewajibannya.

b. Kemanusiaan

Didalam ideologi Pancasila, terdapat nilai kemanusiaan, yang tercermin didalam point sila Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, telah tersimpul cita-cita kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakikat manusia. Manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab adalah salah satu bagian dari keluhuran budi manusia Indonesia. Dengan adanya kemanusiaan yang adil dan beradab, maka secara otomatis, setiap warga negara mempunyai kewajiban dan hak-hak yang sama, tanpa memandang darimana dia berada, dari SARA apa dia datang. Semuanya dilindungi dan dijamin haknya oleh negara.  

Pernyataan perlindungan dan penjaminan HAM, secara tersirat dan tersurat terdapat di dalam bunyi untuk menentukan nilai dasar Pancasila yang juga diterjemahkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea empat. Tujuan dan jenis pelindungan HAM oleh negara, dijbarkan didalam UUD, pasal 27 sampai pasal 34.

Menurut Rosevelt. HAM terbagi menjadi empat jenis kebebasan:

  • Kebebasan Untuk Berpendapat dan Berbicara (Freedom of Speech)
  •  
  • Kebebasan Beragama (Freedom of Religie)
  •  
  • Kebebasan Dari Rasa Takut (Freedom of  from Fear)
  •  
  • Kebebasan dari Kemiskinan (Freedom from Want).

c. Persatuan

 Nilai Persatuan Indonesia, memiliki arti bahwa persatuan merupakan kompenen utama dan terpenting untuk Indonesia, karena tanpa adanya persatuan, Indonesia tidak akan terjalin dengan baik. Maka dari itu, Indonesia harus tetap bersatu meski berbeda-beda dalam hal SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan). Walaupun Indonesia dihuni oleh banyak sekali perbedaan diantara masyarakatnya, pada intinya semuanya adalah bangsa Indonesia. 

d. Kerakyatan

Bangsa Indonesia berkomitmen untuk menjunjung tinggi demokrasi kerakyatan, yang sebagaimana tercermin dalam sila ke empat yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarahaan Perwakilan. Demokrasi Kerakyatan yang diterapkan di Indonesia, berupa sistem demokrasi yang secara praktiknya dipegang oleh rakyat. Menurut Soekarno, rakyatlah yang memegang pemerintahan, rakyatlah yang membuat undang-undang dan keputusan, rakyatlah yang menentukan segala tindakan-tindakan yang diperlukan.  Seluruh kekayaan dan hasil produksi semata-sama dinikmati untuk rakyat sendiri. 

e. Keadilan Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun