Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Hukum: Apa Pengertiannya dan Apa Fungsinya?

31 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Facility on of human interaction, yaitu hukum berfungsi sebagai pencipta ketertiban, tetapi juga menciptakan perubahan masyarakat. Dengan cara melancarkan interaksi sosial di masyarakat.

Supaya fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, maka hukum harus bersifat dinamis tidak boleh statis. Artinya hukum harus mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat.

Hukum yang baik bagi masyarakat harus timbul dari keresahan yang terjadi di masyarakat. Misalkan saat ini teknologi sudah semakin canggih dan penyalahgunaan data pribadi di internet sudah semakin marak, maka hukum yang dibutuhkan adalah hukum yang bisa melindungi data pribadi dan mencegah kejahatan terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun