Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Hukum: Apa Pengertiannya dan Apa Fungsinya?

31 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Aristoteles (384-322 SM)

Berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum karya Dewa Gede Sudika Mangku, mencatat pengertian hukum dari Aristoteles, yaitu hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkannya sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggota sendiri. Pandangan ini, biasa disebut dengan hukum alam.

2. Prof. Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah seluruh aturan yang di dalamnya terkandung pertimbangan kesusilaan, yang ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi para penguasa negara dalam menjalankan tugasnya.

3. Immanuel Kant

Menurut Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas yang dimiliki dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas orang lain dengan berprinsip pada asas tentang kemerdekaan.

4. Utrecht

Hukum merupakan kumpulan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus dipatuhi oleh masyarakat itu sendiri.

5. Victor Hugo

Hukum adalah keseluruhan dari serangkaian peraturan mengenai perilaku manusia yang diikat dan ditetapkan oleh pemerintah.

6. John Austin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun