Mohon tunggu...
Irfan Suparman
Irfan Suparman Mohon Tunggu... Penulis - Fresh Graduate of International Law

Seorang lulusan Hukum yang hobi membaca dan menulis. Topik yang biasa ditulis biasanya tentang Hukum, Politik, Ekonomi, Sains, Filsafat, Seni dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sekilas Hukum: Apa Pengertiannya dan Apa Fungsinya?

31 Januari 2023   18:44 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:48 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

John mendefinisikan hukum sebagai kumpulan peraturan yang diakui pengadilan, dan atas dasar itulah hakim bertindak.

7. M.H Tirtaatmidjaja

Dalam bukunya "Pokok-Pokok Hukum Perniagaan" ia menjelaskan bahwa hukum adalah segala aturan (norma) yang wajib ditaati dalam perilaku, tindakan dalam hidup dengan ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar.

Setiap pengertian di atas memuat sanksi sebagai ancaman bagi orang yang melanggar hukum. Hal itu merupakan konsekuensi bagi pelanggar hukum yang harus dijalankan supaya terciptanya kepastian hukum.

Tidak memandang dari kalangan tertentu, hukum sudah pasti bersifat setara atau biasa disebut dengan equality before the law. Artinya, semua orang setara dihadapan hukum.

Apa fungsi hukum?

Pandangan Malinowski yang dikutip dari buku Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi (2021) karya Peter Marzuki, mengemukakan bahwa pada suatu masyarakat primitif, hukum timbul dari kebutuhan masyarakat. Ini artinya masyarakat membutuhkan hukum untuk mengatur tingkah laku masyarakat tersebut.

Dari buku yang ditulis Abdul Manan berjudul Aspek-Aspek Pengubah Hukum (2005), menyatakan ada empat fungsi hukum:

1. Standard of Conduct, yaitu sandaran atau ukuran tingkah laku yang harus ditaati oleh setiap orang dalam bertindak untuk melakukan hubungan satu dengan yang lain.

2. Tool of Social Engineering, yaitu sebagai sarana atau media untuk merubah tatanan sosial ke arah yang lebih baik, baik secara pribadi maupun dalam hidup masyarakat.

3. Tool of Social Control, yaitu sebagai sarana untuk mengontrol tingkah laku dan perilaku manusia di masyarakat agar mencegah mereka melakukan perbuatan yang melawan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun