4. Facility on of human interaction, yaitu hukum berfungsi sebagai pencipta ketertiban, tetapi juga menciptakan perubahan masyarakat. Dengan cara melancarkan interaksi sosial di masyarakat.
Supaya fungsi hukum dapat berjalan dengan baik, maka hukum harus bersifat dinamis tidak boleh statis. Artinya hukum harus mengikuti perkembangan zaman dan masyarakat.
Hukum yang baik bagi masyarakat harus timbul dari keresahan yang terjadi di masyarakat. Misalkan saat ini teknologi sudah semakin canggih dan penyalahgunaan data pribadi di internet sudah semakin marak, maka hukum yang dibutuhkan adalah hukum yang bisa melindungi data pribadi dan mencegah kejahatan terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H