Dalam pelaksanaan ibadah, jamaah diminta mematuhi aturan jaga jarak fisik dan memakai masker. Selain itu jamaah dilarang berkumpul-kumpul di masjid dan bagi jamaah lansia serta anak-anak dilarang untuk sementara waktu beribadah di masjid.
Itu tadi protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk menyambut kelaziman baru di lingkungan tampat ibadah utamanya masjid. Sekarang pertanyaannya, apakah mungkin itu semau diterapkan sesuai aturan?
Protokol Kesehatan Masjid Al-Ikhlas
Bisa! Karena masjid di lingkungan tempat tinggal saya malah telah menerapkan aturan atau protokol kesehatan tersebut sejak bulan ramadan lalu. Loh bukannya harus ijin dulu, apa tidak ijin hayo?
Sebagai info awal, masjid tempat saya beribadah (Masjid Al-Ikhlas) ini letaknya di Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Dan kebetulan juga letaknya tak terlalu jauh dari jalan raya.
Begini, sejak sebelum masuk bulan ramadan, jajaran babinsa, babinkamtibmas, polsek, dan polres setempat telah mengecek dan menjalin komunikasi dengan pihak takmir masjid. Bahkan mereka juga dengan sukarela keliling masjid di Purworejo untuk melakukan desinfeksi secara gratis. Salut!
Jadi bisa dibilang baik RT-RW, kelurahan, hingga Pak Babin dan jajaran Polsek-Polres sudah paham. Saya pribadi soal ijin tertulis tak paham, namun secara verbal tentu saja sudah, la wong disinfektannya aja ada yang dikasih pak polisi kok, hehe.
Untuk memenuhi himbauan pemda dan pihak keamanan setempat, takmir masjid menyiapkan beberapa hal. Seperti menyediakan hand sanitizer di sekitar pintu masuk-keluar dan dekat tempat wudhu. Bahkan ketika awal munculnya pandemi, pihak takmir memberi hand sanitizer gratis kepada jamaah yang hadir.
Disinfeksi pada lingkungan masjid juga dibantu warga RT sekitar masjid yang juga rutin melakukan hal tersebut setiap minggunya di lingkungan RT-nya.