Mohon tunggu...
IRFAN MIND
IRFAN MIND Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Pakai Metode COD tapi Terima Barang Tidak Sesuai

19 Desember 2024   10:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:48 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menegaskan bahwa Berbagai pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui penggunaan sistem elektronik, pengadilan, atau sarana lainnya. Berdasarkan masalah pemanfaatan media untuk mengatasi masalah lain, dimungkinkan untuk menggunakan berbagai metode, termasuk litigasi dan nonlitigasi, untuk mengatasi masalah yang muncul selama transaksi perdagangan elektronik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun