Lalu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menegaskan bahwa Berbagai pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui penggunaan sistem elektronik, pengadilan, atau sarana lainnya. Berdasarkan masalah pemanfaatan media untuk mengatasi masalah lain, dimungkinkan untuk menggunakan berbagai metode, termasuk litigasi dan nonlitigasi, untuk mengatasi masalah yang muncul selama transaksi perdagangan elektronik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H