Mohon tunggu...
IRFAN MIND
IRFAN MIND Mohon Tunggu... Penulis - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perlindungan Hukum bagi Konsumen yang Pakai Metode COD tapi Terima Barang Tidak Sesuai

19 Desember 2024   10:05 Diperbarui: 19 Desember 2024   10:48 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Transaksi Sistem Transaksi Elektronik

Menurut Pasal 45 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Transaksi Sistem Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa Itikad baik, prinsip kehati-hatian, keterbukaan, akuntabilitas, dan kewajaran harus menjadi pertimbangan para pihak dalam melakukan transaksi elektronik.

Walaupun suatu aktivitas transaksi dilakukan melalui sistem online, tapi tetap bisa dipertanggungjawabkan dengan Undang-Undang ITE dan PP Penyelenggara Transaksi Sistem Transaksi Elektronik. Dalam ketentuan yang berlaku, konsumen dianggap sudah menyepakati transaksi elektronik pada mereka menekan tombol persetujuan sebab sudah dianggap menyetujui isi perjanjian antar penjual dan pembeli. Hal tersebut didasari bahwa konsumen sebelum menekan tombol persetujuan, telebih dahulu membaca dan menerima persyaratan yang ditetapkan oleh pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 46 Ayat (2) PP PSTE, suatu kontrak elektronik terjadi dan sudah sah jika terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • para pihak memiliki perjanjian tertulis;
  • subjek hukum memenuhi persyaratan atau diwakili oleh orang yang berwenang sesuai dengan hukum yang berlaku;
  • keberadaan sesuatu dan tujuan suatu transaksi tidak boleh melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Sedangkan pasal 47 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Transaksi Sistem Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi sebagai berikut: nama para pihak, objek dan spesifikasi, persyaratan transaksi elektronik, harga dan biaya, prosedur yang harus ditempuh dalam hal salah satu pihak memutuskan untuk membatalkan perjanjian, ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian jika terdapat cacat yang tersembunyi, dan pilihan hukum untuk penyelesaian transaksi elektronik. Oleh demikian, instrumen Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Transaksi Sistem Transaksi Elektronik bisa dipakai dalam kondisi di mana transaksi elektronik dilakukan agar memberikan landasan hukum untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi tersebut. 

4. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Semenjak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha yang menjual produk melalui online terikat dengan hukum dan konsumen sudah terlindungi secara peraturan perundang-undangan. walaupun sudah diatur terkait dengan kewajiban Pelaku Usaha yang diperjualbelikan melalui Online dengan kewajiban mencantumkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang atau jasa, konsumen tetap perlu berhati-hati dalam melakukan pembelian melalui transaksi elektronik, hal tersebut dikarenakan masih adanya pelaku bisnis yang melakukan praktik bisnis tidak jujur.[5]

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha harus menyampaikan penawaran yang jujur dan data dan/atau informasi yang detail pada saat bertransaksi produk barang dan jasa dengan sistem elektronik. Ketentuan tersebut tidak efektif dalam menanggulangi perbuatan penipuan atau wanprestasi dalam transaksi e-commerce. Pelaku usaha berkewajiban untuk memperhatikan hak-hak konsumen sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun dalam Pasal 13 ayat 13 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 menegaskan tentang tata niaga dengan menggunakan sistem elektronik sebagai berikut:

  • Identitas subjek hukum harus diungkapkan, bersama dengan informasi terkait lainnya.
  • Didukung oleh fakta atau bukti yang dapat dipercaya.
  • Memberikan informasi yang akurat dan benar mengenai kondisi dan jaminan produk dan/atau layanan yang dialihkan, serta sistem elektronik itu sendiri, dengan memanfaatkan fungsi dan peran sistem elektronik dalam transaksi.
  • Mematuhi hukum negara dan standar etika periklanan.

Kemudian Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga menegaskan bahwa Berbagai pihak dapat menyelesaikan perselisihan melalui penggunaan sistem elektronik, pengadilan, atau sarana lainnya. Berdasarkan masalah pemanfaatan media untuk mengatasi masalah lain, dimungkinkan untuk menggunakan berbagai metode, termasuk litigasi dan nonlitigasi, untuk mengatasi masalah yang muncul selama transaksi perdagangan elektronik. 

Dari peraturan perundang-undangan di atas maka dapat di simpulkan bahwa metode pembayaran COD (Cash On Delivery) sekarang ini sangat sering di pakai masyarakat di Indonesia dalam melakukan transaksi elektronik, namun dalam praktiknya terdapat banyak persoalan disebabkan pelaku atau konsumen tidak memahami prosedur. Dalam upaya melindungi hak-hak para pihak, terkhusus konsumen yang rentan menjadi pihak yang terpojokkan jika terdapat masalah saat menggunakan metode pembayaran COD, maka pemerintah dalam regulasinya sudah memberikan payung hukum terkait dengan transaksi elektronik dengan memakai metode pembayaran COD, ketentuan 4 dan 5 tentang hak dan kewajiban konsumen itu sendiri merupakan dua ketentuan yang paling penting dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik lebih lanjut mengatur bahwa perusahaan yang memasok barangnya melalui sistem elektronik harus melakukannya dengan informasi yang akurat dan komprehensif.

Dalam hal konsumen mendapatkan barang atau jasa yang di pesan secara elektronik dengan memakai metode COD (Cash On Delivery) baik itu Produk tidak lengkap/barang hilang, Produk Rusak/Cacat/Salah maupun Produk palsu maka Konsumen berhak mengembalikan barang dan pelaku usaha berkewajiban memberikan ganti rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun