Oleh: Irfan Maulana, S.H., CPM., CPCLE (Pegiat Hukum)
A. DUDUK PERKARA
Pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang di buka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, hingga akhir pendaftaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Irjen Pol Armia Fahmi dan Ismail. Oleh Karena itu, KIP Aceh Tamiang memperpanjang masa pendaftaran dari tanggal 9 hingga 11 September 2024. Lalu pada masa perpanjangan tersebut, pasangan Hamdan Sati-Febriadi mendaftarkan diri tapi dengan jalur Independen sebab tidak ada lagi partai yang dapat mengusung.
Namun, KIP Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Pasangan Hamdan Sati-Febriadi, hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tertanggal 11 September 2024
Dengan penolakan tersebut, Hamdan Sati-Febriadi mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh Tamiang pada Selasa, 17 September 2024. Namun, Dalam putusan nomor register: 001/PS.REG/AC.07/IX/2024, Panwaslih Aceh Tamiang menolak Permohonan tersebut pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dengan ditolak permohonannya, Hamdan Sati-Febriadi mengajukan upaya hukum banding ke PT-TUN Medan pada Selasa, 08 Oktober 2024. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2024, PT-TUN Medan mengabulkan seluruhnya gugatan Hamdan Sati-Febriadi dengan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
B. PENDAPAT PIHAK
1. Penggugat (Hamdan Sati-Febriadi)
Sebagai warga Aceh yang memiliki kekhususan aturan yaitu UUPA dan Qanun. Dalam Qanun Pilkada tidak menyebutkan bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran hanya berlaku untuk pasangan calon yang di usung oleh parpol atau gabungan parpol sehingga berlaku juga bagi pasangan yang akan maju jalur perseorangan.
2. Tergugat (KIP Aceh Tamiang)
Berdasarkan peraturan, pendaftaran jalur perseorangan telah ditutup pada Agustus 2024 sebagaimana surat keputusan KIP Aceh tentang syarat dan tahapan Pilkada 2024. Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan KIP Aceh Tamiang ditujukan untuk bakal calon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan parpol. Artinya, jika ada partai politik yang telah mengusung satu bakal calon kemudian mengalihkan dukungan bisa memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
C. PENDAPAT HAKIM PT-TUN MEDAN
Selaras dengan pendapat Ahli Dr. Amirizal J. Prang, S.H., LL.M memberikan pendapat hukum yang pada pokoknya menyatakan perpanjangan masa pendaftaran tidak ada pembatasan antara paslon dari partai politik atau gabungan partai politik atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal dengan pasangan calon dari perseorangan, sebab tidak ada secara implisit mengatakan pengecualian terhadap calon perseorangan.
Dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran di Pilkada Aceh Tamiang maka menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu semua pasangan dari jalur mana pun bisa mendaftar termasuk pasangan calon perseorangan.
Kemudian KIP Aceh Tamiang melanggar AUPB terutama melanggar Asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan Asas pelayanan yang baik karena tidak memberikan waktu bagi Penggugat untuk melengkapi persyaratan, serta tidak diberikannya kesempatan bagi Penggugat untuk mengikuti tahapan selanjutnya setelah pendaftaran.
Oleh karena itu, penerbitan objek sengketa mengandung cacat yuridis sehingga harus dibatalkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya.
D. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
1. UU Pilkada dan Qanun Pilkada Aceh Terkait Pendaftaran Calon Perseorangan
Terdapat perbedaan tahapan antara pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon jalur perseorangan, sebab dalam Pasal 20 UU Pilkada menyebutkan salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban PPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Kemudian dalam Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) menyebutkan bahwa:
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.Â
(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
Selanjutnya dalam UUPA pada turunannya Qanun Nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota menyebutkan dalam pasal 28 bahwa :
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil wali kota dari calon perseorangan harus memenuhi persyaratan:
Memperoleh dukungan paling rendah 3% dari jumlah penduduk yang tersebar di paling rendah 50% dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan 50% dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
Dan seterusnya hingga huruf g
Dari uraian di atas, maka pendaftaran pasangan calon perseorangan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon atau disebut dengan verifikasi faktual, setelah memenuhi persyaratan dukungan baru melakukan pendaftaran seperti halnya pasangan yang di usung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut sesuai dengan ayat (13) yaitu:Â
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
Dikarenakan verifikasi faktual harus memeriksa ribuan KTP dan dokumen lainnya yang berjumlah hingga ribuan, sehingga KIP membutuhkan waktu untuk bisa memeriksa persyaratan tersebut. Makanya waktu verifikasi faktual dijadwalkan sebelum pendaftaran calon dilakukan.
Namun dalam Qanun Pilkada Aceh tidak menyebutkan secara terperinci terkait dengan jadwal pemenuhan persyaratan dukungan, bahkan dalam Qanun Pilkada Aceh tidak memberikan penjelasan secara jelas tentang siapa saja yang bisa mendaftar pada waktu masa perpanjangan pendaftaran, apakah hanya pasangan calon yang diusung parpol atau gabungan parpol atau juga bisa pasangan calon dari jalur perseorangan. Sedangkan penerjemahan dalam UU Pilkada yang boleh mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran adalah hanya pasangan calon yang diusung parpol dan gabungan parpol bukan untuk jalur perseorangan. Hal tersebut sesuai dengan jadwal yang terperinci dalam Pasal 48, yang berbunyi:
Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS.
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:Â
mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil; dan
berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.Â
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.Â
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.Â
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.Â
Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.Â
Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (7), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.Â
Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) tidak diumumkan.
Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon.
PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.Â
Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) Hari.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
Oleh karena itu, aturan dalam Qanun Pilkada Aceh dan UU Pilkada bukan berbeda dalam aturan pendaftaran jalur Perseorangan, tapi memang dalam Qanun Pilkada Aceh tidak diatur secara terperinci terkait jadwal dan tahapan sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada, sehingga demi kepastian hukum sudah seharusnya KIP Aceh dan juga KIP Aceh Tamiang mengacu pada UU Pilkada dalam membuat jadwal dan tahapannya.
2. Norma Yang Tidak Diatur Dalam Aturan Khusus, Maka Berlaku Norma Dalam Aturan Umum
Menurut pandangan ahli hukum A Hamid S Attamimi, kesesuaian Prinsip lex specialis dan lex generalis sebagai asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang patut itu meliputi juga asas tujuan yang jelas, asas perlunya pengaturan, asas organ/lembaga dan materi muatan yang tepat, asas dapatnya dikenali, asas perlakuan yang sama dalam hukum, asas kepastian hukum, asas pelaksanaan hukum sesuai keadaan individual, dan asas material dengan perincian asas sesuai dengan cita hukum Indonesia, asas sesuai dengan hukum dasar negara, asas sesuai dengan prinsip-prinsip Negara berdasar atas hukum, dan asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar sistem konstitusi.
Sebenarnya prinsip lex speacialis dan generalis adalah satu kesatuan dan tidak boleh dipisahkan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, asas tersebut adalah asas lex specialis derogat legi generalis , kesesuaian asas lex specialis derogat legi generalis adalah suatu asas yang menafsirkan hukum yang dinyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus itu lex specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum legi generalis. yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis derogat legi generalis dalam kesesuaiannya, yaitu:
Semua ketentuannya yang bisa dapat di dalam pengaturan hukum umum harus diberlakukan, mengecualikan segala yang mengaturnya itu khusus di dalam aturan yang hukumnya khusus.
Semua ketentuannya lex specialis sama atau sederajat ketentuannya lex generalis undang-undang dengan undang-undangnya yang sudah ada.
Semua ketentuannya lex specialis harus ada di dalam suatu ruang lingkungan hukum atau kompleks yang disama oleh lex generalis.
Dari penjelasan diatas, maka antara lex specialis dan lex generalis tidak boleh dipisahkan namun harus saling melengkapi, sehingga suatu norma yang tidak diatur dalam aturan khusus, maka pakai norma dalam aturan umum.
Oleh karena itu, Penjadwalan pendaftaran persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang tidak diatur secara implisit dalam Qanun Pilkada, maka KIP boleh mengikuti norma yang terdapat dalam UU Pilkada.
3. Asas Hierarkis Lembaga Negara
Asas hierarki lembaga negara adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Hierarki ini bertujuan untuk memastikan sistem pemerintahan yang efisien, akun-tabel, dan efektif. Asas hierarki dalam penyelenggaraan negara memberikan penjenjangan peraturan perundang-undangan berdasarkan tingkat kepentingan dan kekuasaannya. Asas ini didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
KIP Aceh dan KIP Kab/Kota merupakan satu kesatuan Lembaga yang hierarkis sehingga saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas. Dalam hal ini KIP Aceh telah membuat keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahap dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memaparkan jadwal dan tahapan-tahapan secara terperinci. Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada senin, 19 Agustus 2024 sedangkan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi tidak melakukan tahapan sesuai dengan jadwal tersebut, maka demi kepastian hukum, benar secara hukum KIP Aceh Tamiang menolak pendaftaran pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi.
4. Putusan PT-TUN Belum Terlambat
Mengacu pada ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa :
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Putusan PT-TUN dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sedangkan Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024. Oleh karena itu, waktu putusan PT-TUN hingga pelaksanaan Pilkada 2024 masih ada waktu 30 hari, tanggal 29 Oktober 2024 dihitung karena putusan berlaku mulai dari hari putusan itu dibacakan. Oleh karena itu, putusan PT-TUN tidak terlambat sehingga sesuai dengan Pasal 154 ayat 12, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (menindaklanjuti atau kasasi).
5. KIP Aceh Tamiang Mesti Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI
Berbeda antara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dengan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan , sebab Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan itu menyangkut tentang penetapan pasangan Calon sedangkan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan menyangkut tentang pembatalan pasangan Calon. Adapun gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi adalah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi, penyelesaian sengketa di Bawaslu bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemilihan. Artinya, penyelesaian sengketa tata usaha negara terlebih dahulu menempuh upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif. Setelah menempuh (exhausted) upaya administratif namun tidak juga terdapat penyelesaian, barulah sengketa tersebut dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, dalam Keputusan Panwaslih sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan dapat diajukan banding ke PT-TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, sengketa administratif yang berimplikasi terhadap diskualifikasi calon kepala daerah, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Jadi tahapan akhir upaya hukum bukan di PT TUN, tapi putusan inkrach tentang gugatan berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KIP, tentu KIP akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada Aceh Tamiang..
Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum seharusnya KIP Aceh Tamiang m
engajukan Kasasi atas putusan PT-TUN Medan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H