Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
Jadi tahapan akhir upaya hukum bukan di PT TUN, tapi putusan inkrach tentang gugatan berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KIP, tentu KIP akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada Aceh Tamiang..
Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum seharusnya KIP Aceh Tamiang m
engajukan Kasasi atas putusan PT-TUN Medan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!