Mohon tunggu...
IRFAN MAULANA
IRFAN MAULANA Mohon Tunggu... Pengacara - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Terhadap Putusan PT-TUN Medan yang Membatalkan Keputusan KIP Aceh Tamiang

2 November 2024   09:00 Diperbarui: 2 November 2024   13:03 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Jadi tahapan akhir upaya hukum bukan di PT TUN, tapi putusan inkrach tentang gugatan berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KIP, tentu KIP akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada Aceh Tamiang..

Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum seharusnya KIP Aceh Tamiang m

engajukan Kasasi atas putusan PT-TUN Medan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun