Mohon tunggu...
IRFAN MAULANA
IRFAN MAULANA Mohon Tunggu... Pengacara - Pegiat Hukum

young people who want to be the nation's successors

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Legal Opinion Terhadap Putusan PT-TUN Medan yang Membatalkan Keputusan KIP Aceh Tamiang

2 November 2024   09:00 Diperbarui: 2 November 2024   13:03 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, Penjadwalan pendaftaran persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan yang tidak diatur secara implisit dalam Qanun Pilkada, maka KIP boleh mengikuti norma yang terdapat dalam UU Pilkada.

3. Asas Hierarkis Lembaga Negara

Asas hierarki lembaga negara adalah pembagian kekuasaan secara horizontal dan vertikal di antara lembaga-lembaga pemerintahan. Hierarki ini bertujuan untuk memastikan sistem pemerintahan yang efisien, akun-tabel, dan efektif. Asas hierarki dalam penyelenggaraan negara memberikan penjenjangan peraturan perundang-undangan berdasarkan tingkat kepentingan dan kekuasaannya. Asas ini didasarkan pada prinsip bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

KIP Aceh dan KIP Kab/Kota merupakan satu kesatuan Lembaga yang hierarkis sehingga saling berkoordinasi dalam melaksanakan tugas. Dalam hal ini KIP Aceh telah membuat keputusan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahap dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta wali kota dan wakil walikota di Provinsi Aceh Tahun 2024 yang memaparkan jadwal dan tahapan-tahapan secara terperinci. Adapun jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka minggu, 5 Mei 2024 dan berakhir pada senin, 19 Agustus 2024 sedangkan pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi tidak melakukan tahapan sesuai dengan jadwal tersebut, maka demi kepastian hukum, benar secara hukum KIP Aceh Tamiang menolak pendaftaran pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi.

4. Putusan PT-TUN Belum Terlambat

Mengacu pada ketentuan yang ada di Pasal 154 ayat 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang yang menyebutkan bahwa :

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

Putusan PT-TUN dibacakan pada tanggal 29 Oktober 2024 sedangkan Pilkada 2024 diselenggarakan 27 November 2024. Oleh karena itu, waktu putusan PT-TUN hingga pelaksanaan Pilkada 2024 masih ada waktu 30 hari, tanggal 29 Oktober 2024 dihitung karena putusan berlaku mulai dari hari putusan itu dibacakan. Oleh karena itu, putusan PT-TUN tidak terlambat sehingga sesuai dengan Pasal 154 ayat 12, KIP Aceh Tamiang wajib menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (menindaklanjuti atau kasasi).

5. KIP Aceh Tamiang Mesti Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung RI

Berbeda antara Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dengan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan , sebab Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan itu menyangkut tentang penetapan pasangan Calon sedangkan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan menyangkut tentang pembatalan pasangan Calon. Adapun gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Hamdan Sati-Febriadi adalah Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi, penyelesaian sengketa di Bawaslu bersifat wajib (mandatory) dan berlaku terhadap semua sengketa tata usaha negara yang berkaitan dengan Pemilihan. Artinya, penyelesaian sengketa tata usaha negara terlebih dahulu menempuh upaya administratif yang terdiri dari upaya keberatan dan banding administratif. Setelah menempuh (exhausted) upaya administratif namun tidak juga terdapat penyelesaian, barulah sengketa tersebut dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, dalam Keputusan Panwaslih sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilihan dapat diajukan banding ke PT-TUN dan kasasi ke Mahkamah Agung. Sementara itu, sengketa administratif yang berimplikasi terhadap diskualifikasi calon kepala daerah, satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun