Berdasarkan peraturan, pendaftaran jalur perseorangan telah ditutup pada Agustus 2024 sebagaimana surat keputusan KIP Aceh tentang syarat dan tahapan Pilkada 2024. Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dilakukan KIP Aceh Tamiang ditujukan untuk bakal calon yang maju melalui jalur partai politik maupun gabungan parpol. Artinya, jika ada partai politik yang telah mengusung satu bakal calon kemudian mengalihkan dukungan bisa memanfaatkan kesempatan perpanjangan masa pendaftaran tersebut.
C. PENDAPAT HAKIM PT-TUN MEDAN
Selaras dengan pendapat Ahli Dr. Amirizal J. Prang, S.H., LL.M memberikan pendapat hukum yang pada pokoknya menyatakan perpanjangan masa pendaftaran tidak ada pembatasan antara paslon dari partai politik atau gabungan partai politik atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal dengan pasangan calon dari perseorangan, sebab tidak ada secara implisit mengatakan pengecualian terhadap calon perseorangan.
Dengan dibukanya perpanjangan pendaftaran di Pilkada Aceh Tamiang maka menimbulkan konsekuensi yuridis yaitu semua pasangan dari jalur mana pun bisa mendaftar termasuk pasangan calon perseorangan.
Kemudian KIP Aceh Tamiang melanggar AUPB terutama melanggar Asas menanggapi harapan yang wajar (meeting raised expectation) dan Asas pelayanan yang baik karena tidak memberikan waktu bagi Penggugat untuk melengkapi persyaratan, serta tidak diberikannya kesempatan bagi Penggugat untuk mengikuti tahapan selanjutnya setelah pendaftaran.
Oleh karena itu, penerbitan objek sengketa mengandung cacat yuridis sehingga harus dibatalkan dan mewajibkan tergugat untuk mencabutnya.
D. PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION)
1. UU Pilkada dan Qanun Pilkada Aceh Terkait Pendaftaran Calon Perseorangan
Terdapat perbedaan tahapan antara pendaftaran pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon jalur perseorangan, sebab dalam Pasal 20 UU Pilkada menyebutkan salah satu tugas, wewenang, dan kewajiban PPS melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan. Kemudian dalam Pasal 48 ayat (4) dan ayat (5) menyebutkan bahwa:
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.Â
(5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.