Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:07 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Tema kesembilan tentang  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat.

Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor para penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat, dan faktor budaya.

10. Tema kesepuluh tentang Law dan Social Control 

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

11. Tema kesebelas tentang Socio Legal Studies

Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hukum dengan memadukan ilmu sosial

dan hukum. Studi ini berasumsi bahwa hukum tidak berdiri sendiri sebagai entitas

terpisah, melainkan sebuah fenomena sosial yang tidak lepas dari konteks sosial,

politik, ekonomi, dan budaya di mana hukum itu berada. 

12. Tema kedua belas tentang Legal Pluralisme 

Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun