9. Tema kesembilan tentang  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat.
Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor para penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat, dan faktor budaya.
10. Tema kesepuluh tentang Law dan Social ControlÂ
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
11. Tema kesebelas tentang Socio Legal Studies
Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hukum dengan memadukan ilmu sosial
dan hukum. Studi ini berasumsi bahwa hukum tidak berdiri sendiri sebagai entitas
terpisah, melainkan sebuah fenomena sosial yang tidak lepas dari konteks sosial,
politik, ekonomi, dan budaya di mana hukum itu berada.Â
12. Tema kedua belas tentang Legal PluralismeÂ
Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.Â