Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:07 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Madzhab Sociological Jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Madzhab Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).

6. Tema keenam tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)

The living law sebagai produk budaya, hukum yang selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif. Namun dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, dll. Utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan aza kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.

7. Tema ketujuh tentang Ibnu Khaldun dan David Emile Durkheim 

Ibnu Khaldun adalah tokoh pemikir muslim abad ke-14, beliau mengembangkan teori ashabiyah. Dalam sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:

a. pertama, masyarakat primitif, dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.

b. kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. 

c. ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. 

Perhatian utama Durkheim dalam sosiologi hukum adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi.

8. Tema kedelapan tentang Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart 

Max Weber memiliki karya yang paling populer berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum"  gagasan-gagasan terpentingnya adalah Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman dan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun