Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review UAS Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 9 Desember 2024   15:07 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Perkenalkan nama saya Iranda Rencany Galih Perjuangan dengan Nim 222111098 dari kelas Hes 5C disini saya akan meriview materi sosiologi hukum dengan Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

1. Tema pertama tentang Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik). Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sedangkan Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antar perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek- objek sosiologi. Objek Sosiologi terbagi menjadi 2 yaitu objek material dan objek formal. Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.

2. Tema kedua tentang Hukum dan kenyataan Masyarakat 

Perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Teori perubahan sosial ada teori Max Weber, Teori Email Durkheim, danTeori Arnold M Rose. 

3. Tema ketiga tentang Yuridis Empiris dan Yuridis normatif 

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris seperti, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum,peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, dll. Sedangkan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Obyek kajiannya berupa norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undagan, peraturan Lembaga-Lembaga hukum, dll.

4. Tema keempat tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)

Madzhab Positivisme mempunyai pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).

5. Tema kelima tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun