Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuhÂ
Perkenalkan nama saya Iranda Rencany Galih Perjuangan dengan Nim 222111098 dari kelas Hes 5C disini saya akan meriview materi sosiologi hukum dengan Dosen Pengampu: Dr. Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
1. Tema pertama tentang Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi adalah hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama, keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik). Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Sosiologi hukum menurut Soerjono Soekanto didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sedangkan Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antar perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam. Obyek sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan objek- objek sosiologi. Objek Sosiologi terbagi menjadi 2 yaitu objek material dan objek formal. Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri. Sedangkan objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
2. Tema kedua tentang Hukum dan kenyataan MasyarakatÂ
Perubahan sosial menurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat. Teori perubahan sosial ada teori Max Weber, Teori Email Durkheim, danTeori Arnold M Rose.Â
3. Tema ketiga tentang Yuridis Empiris dan Yuridis normatifÂ
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Objek kajian penelitian hukum empiris seperti, efektivitas hukum, kepatuhan terhadap hukum,peranan Lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum, dll. Sedangkan pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan. Obyek kajiannya berupa norma dasar, asas-asas hukum, peraturan perundang-undagan, peraturan Lembaga-Lembaga hukum, dll.
4. Tema keempat tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Positivisme)
Madzhab Positivisme mempunyai pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
5. Tema kelima tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Madzhab Sociological Jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Madzhab Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).
6. Tema keenam tentang Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme)
The living law sebagai produk budaya, hukum yang selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat. Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif. Namun dalam sistem hukum Indonesia the living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, dll. Utilitarianisme adalah suatu aliran yang meletakkan aza kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan. Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
7. Tema ketujuh tentang Ibnu Khaldun dan David Emile DurkheimÂ
Ibnu Khaldun adalah tokoh pemikir muslim abad ke-14, beliau mengembangkan teori ashabiyah. Dalam sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
a. pertama, masyarakat primitif, dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
b. kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan.Â
c. ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian.Â
Perhatian utama Durkheim dalam sosiologi hukum adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal- hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi.
8. Tema kedelapan tentang Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus HartÂ
Max Weber memiliki karya yang paling populer berjudul Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme. Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" Â gagasan-gagasan terpentingnya adalah Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman dan pemisahan antara peraturan primer dan sekunder.
9. Tema kesembilan tentang  Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat.
Efektivitas hukum dapat diartikan sebagai kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat meliputi faktor hukum itu sendiri, faktor para penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, dan faktor masyarakat, dan faktor budaya.
10. Tema kesepuluh tentang Law dan Social ControlÂ
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
11. Tema kesebelas tentang Socio Legal Studies
Socio-legal studies adalah pendekatan interdisipliner yang mempelajari hukum dengan memadukan ilmu sosial
dan hukum. Studi ini berasumsi bahwa hukum tidak berdiri sendiri sebagai entitas
terpisah, melainkan sebuah fenomena sosial yang tidak lepas dari konteks sosial,
politik, ekonomi, dan budaya di mana hukum itu berada.Â
12. Tema kedua belas tentang Legal PluralismeÂ
Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial.Â
13. Tema ketiga belas tentang Hukum Progresif
Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.
14. Tema keempat belas tentang Pendekatan Sosiologi dalam studi hukum IslamÂ
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam berfokus pada hubungan antara hukum Islam dengan masyarakat serta dinamika sosial yang mempengaruhi penerapan dan interpretasi hukum tersebut. Pendekatan ini melihat hukum Islam tidak hanya sebagai norma normatif yang bersifat statis, tetapi sebagai sistem yang terus berkembang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
Setelah mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum dengan 14 materi, saya memperoleh banyak inspirasi yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan profesi di masa depan. Salah satu hal yang saya pelajari adalah bagaimana hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk sosial yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat. Saya menjadi lebih memahami peran hukum dalam menjaga keadilan sosial, serta bagaimana hukum berfungsi untuk menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat, memastikan hak asasi manusia dihormati di berbagai lapisan sosial. Selain itu, saya juga menyadari pentingnya hukum dalam menyelesaikan konflik secara adil, serta bagaimana hukum bisa menjadi agen perubahan sosial yang positif. Pemahaman ini menginspirasi saya untuk lebih sensitif terhadap norma sosial yang ada dan bagaimana mereka mempengaruhi kebijakan hukum. Saya juga terinspirasi untuk lebih kritis terhadap ketimpangan dalam penerapan hukum, serta berusaha memperbaikinya. Hukum sebagai alat pengontrol sosial dan interaksinya dengan kebudayaan memberi saya pemahaman bahwa hukum perlu disesuaikan dengan nilai-nilai budaya lokal agar lebih efektif diterima. Saya menyadari pentingnya pendidikan hukum untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, serta kontribusi yang bisa saya berikan dalam pembangunan negara melalui pembaruan hukum yang relevan. Selain itu, saya juga mempelajari bagaimana hukum dapat digunakan untuk membebaskan atau menindas, yang menginspirasi saya untuk berjuang untuk hukum yang lebih adil dan inklusif. Dengan mempelajari teori-teori hukum, saya semakin mengembangkan pemikiran kritis tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Terakhir, pemahaman tentang etika dan tanggung jawab dalam praktik hukum mengingatkan saya untuk selalu berpegang pada prinsip moral dalam setiap tindakan hukum, memastikan bahwa keadilan tetap dijunjung tinggi.
Sekian review dadi sayaa, terimakasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI